Dugaan Pungutan Liar Di Gor Gondrong Tangerang Jadi Sorotan Publik

IMG-20260511-WA0025

Kota Tangerang, Posindonesia.net –

Dugaan Pungutan Liar di GOR Gondrong Tangerang Jadi Sorotan, Publik

Pertanyakan Aliran Dana dan Transparansi Pengelolaan, GOR Gondrong kembali menjadi sorotan publik setelah muncul berbagai dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang disebut-sebut berlangsung terhadap sejumlah pedagang, pengguna fasilitas olahraga, hingga pihak tertentu yang memanfaatkan area tersebut.

Dugaan praktik tersebut memicu pertanyaan besar di tengah masyarakat, kemana aliran dana hasil pungli tersebut bermuara dan siapa pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaannya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber di lapangan, praktik pungutan tidak resmi diduga dilakukan tanpa dasar hukum maupun ketetapan retribusi daerah yang jelas.

Beberapa warga dan pelaku usaha sekitar mengaku adanya permintaan sejumlah uang dengan dalih keamanan, kebersihan, hingga izin penggunaan lokasi, namun tidak disertai bukti pembayaran resmi ataupun masuk ke kas daerah.

Masyarakat menilai apabila dugaan tersebut benar terjadi, maka tindakan tersebut tidak hanya mencederai kepercayaan publik, tetapi juga berpotensi merugikan pendapatan asli daerah (PAD). Dana yang seharusnya masuk ke kas pemerintah demi pembangunan fasilitas olahraga dan pelayanan masyarakat diduga justru mengalir ke pihak-pihak tertentu secara ilegal.

Praktik pungli sendiri merupakan tindakan melawan hukum yang telah diatur dalam berbagai ketentuan perundang-undangan di Indonesia. Dalam Pasal 368 KUHP tentang pemerasan disebutkan bahwa setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum memaksa seseorang menyerahkan sesuatu dapat dipidana.

Selain itu, praktik pungli juga dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi apabila melibatkan aparatur atau penyelenggara negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Desakan agar aparat penegak hukum segera turun tangan kini semakin kuat. Publik meminta dilakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan keuangan dan aktivitas di lingkungan GOR Gondrong, termasuk memeriksa kemungkinan adanya keterlibatan oknum tertentu yang memanfaatkan fasilitas publik demi keuntungan pribadi.

Aktivis sosial dan pemerhati kebijakan publik menilai transparansi pengelolaan fasilitas umum merupakan hal mutlak yang harus dijaga pemerintah daerah. Seluruh pungutan terhadap masyarakat semestinya memiliki dasar hukum yang jelas, mekanisme pembayaran resmi, serta dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi maupun hukum.

“Jika benar ada aliran dana ilegal dari aktivitas pungli, maka harus diusut tuntas. Jangan sampai fasilitas publik dijadikan ladang keuntungan pribadi oleh oknum tertentu,” ujar salah satu pemerhati kebijakan publik di wilayah Tangerang.

Warga juga meminta pemerintah daerah dan instansi terkait membuka laporan resmi mengenai sistem pengelolaan parkir, penyewaan tempat, retribusi kegiatan, hingga penggunaan dana operasional di area GOR Gondrong agar tidak menimbulkan spekulasi liar di masyarakat.

Hingga berita ini dirilis, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola terkait dugaan pungli tersebut.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum, inspektorat daerah, serta instansi terkait dapat segera melakukan penyelidikan guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum dalam pengelolaan fasilitas publik tersebut.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa praktik pungutan liar yang dibiarkan berlarut-larut dapat merusak tata kelola pemerintahan, menurunkan kepercayaan masyarakat, serta menciptakan budaya penyalahgunaan wewenang di ruang publik.

(Robi/tim)