Dugaan Tersangka Kabur Dari Polsek Patut Dipertanyakan, Kuasa Hukum Francois Desak Dan Tegaskan Polsek Kelapa Dua Segera Tangkap Alexander (DPO)
POSINDONESIA.NET, TANGERANG SELATAN- –
4 November 2026, Tim kuasa hukum Francois dari Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Ali Supratono, S.H., M.H. & Rekan memenuhi undangan pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Unit Paminal Seksi Propam Polres Metro Tangerang Selatan, Rabu (4/11/2026).
Pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut atas pengaduan tim kuasa hukum terkait dugaan ketidakprofesionalan penyidik Unit Reskrim Polsek Kelapa Dua dalam menangani perkara dugaan tindak pidana narkotika.
Pengaduan itu disampaikan melalui surat Nomor 112/SP/AR/X/2026 tertanggal 30 Oktober 2026 kepada Kasi Propam Polres Metro Tangerang Selatan. Aduan tersebut berkaitan dengan penanganan Laporan Polisi Nomor LP/A/14/X/2026/Sek. Klp. Dua/Polres Tangerang Selatan/Polda Metro Jaya tertanggal 18 Oktober 2026.
“Hari ini kami menghadiri undangan BAP di Paminal Polres Metro Tangerang Selatan atas laporan kami terkait dugaan ketidakprofesionalan penyidik Polsek Kelapa Dua. Kami sudah menjelaskan secara detail dugaan pelanggaran-pelanggaran yang terjadi. Kami berharap Paminal segera melakukan pemeriksaan terhadap penyidik Polsek Kelapa Dua,” ujar Jerry Nababan, S.H., selaku kuasa hukum Francois.
Berawal dari Penangkapan Alexander Vanylmer Lumoindong
Perkara ini bermula pada 17 Oktober 2026 sekitar pukul 19.30 WIB, ketika Unit Reskrim Polsek Kelapa Dua menangkap seorang pria bernama Alexander Vanylmer Lumoindong di basement Apartemen Pacific Garden Square, Kelurahan Panunggangan, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.
Dari Alexander, polisi disebut menyita 120 cartridge vape yang diduga mengandung etomidate. Sekitar pukul 20.00 WIB, polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap Francois di kediamannya di Kelurahan Pakulonan Barat, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.
Menurut tim kuasa hukum, saat penangkapan Francois tidak ditemukan barang bukti narkotika pada dirinya.
Belakangan, berdasarkan keterangan Kanit Reskrim Polsek Kelapa Dua, Alexander Vanylmer Lumoindong disebut melarikan diri saat menjalani pemeriksaan BAP di lantai dua Mapolsek Kelapa Dua.
Enam Poin Dugaan Pelanggaran Prosedur
Dalam pengaduannya, tim kuasa hukum menguraikan sejumlah dugaan pelanggaran prosedur dalam penanganan perkara tersebut, di antaranya:
1. Dugaan penangkapan di luar wilayah hukum. Lokasi penangkapan Alexander Vanylmer Lumoindong diduga berada di wilayah hukum Polsek Pinang, Polres Metro Tangerang Kota, bukan wilayah hukum Polsek Kelapa Dua.
2. Peristiwa pelarian saat pemeriksaan. Alexander disebut melarikan diri dengan melompat dari jendela lantai dua saat menjalani BAP. Tim kuasa hukum mempertanyakan tidak adanya rekaman video atas proses pemeriksaan tersebut.
3. Ketidaksesuaian waktu penerbitan surat penangkapan dan penahanan. Surat Perintah Penangkapan Francois baru diterbitkan pada 18 Oktober 2026, sedangkan Surat Perintah Penahanan diterbitkan pada 19 Oktober 2026. Padahal, menurut kuasa hukum, Francois telah ditangkap dan ditahan sejak 17 Oktober 2026. Tembusan kedua surat tersebut baru diterima keluarga pada 20 Oktober 2026.
4. Dugaan penerbitan SPDP dengan tujuan berbeda. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan nomor yang sama disebut diterbitkan dua kali dan ditujukan kepada dua kejaksaan negeri berbeda, yakni Kejari Kabupaten Tangerang dan Kejari Kota Tangerang.
5. Tembusan surat penggeledahan dan penyitaan. Keluarga mengaku tidak pernah menerima tembusan surat penggeledahan dan penyitaan dari pengadilan negeri, termasuk terkait penyitaan telepon genggam milik Francois.
6. Transaksi keuangan yang dipertanyakan. Pada 18 Oktober 2026, ketika Francois disebut telah ditahan dan telepon genggamnya disita, terjadi transaksi transfer dana sebesar Rp4 juta dari rekening Francois ke rekening Yoyok Wijanarko. Tim kuasa hukum menyatakan transaksi tersebut tidak dilakukan oleh Francois maupun keluarganya.
Kuasa Hukum Minta Propam Lakukan Audit Investigasi
Kuasa hukum lainnya, Ali Supratono, S.H., M.H., turut menanggapi pernyataan Kapolsek Kelapa Dua yang sebelumnya menyebut bahwa penanganan perkara telah dilakukan sesuai prosedur dan pihaknya bersikap tegak lurus.
“Kami juga tegak lurus, berdasarkan KUHAP, agar tidak terjadi kesewenang-wenangan dalam proses penegakan hukum. Kami juga berharap pelaku utama yang katanya kabur saat BAP di lantai dua Mapolsek Kelapa Dua segera ditangkap,” tegas Ali.
Melalui pengaduan tersebut, tim kuasa hukum meminta Propam Polres Metro Tangerang Selatan melakukan audit investigasi terhadap Unit Reskrim Polsek Kelapa Dua serta memeriksa seluruh berkas perkara.
Mereka juga meminta agar sanksi dijatuhkan sesuai ketentuan apabila dugaan pelanggaran terbukti.
Sebagai bentuk penyampaian laporan secara berjenjang, tembusan pengaduan turut disampaikan kepada Kadiv Propam Mabes Polri, Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kapolres Metro Tangerang Selatan, dan Kapolsek Kelapa Dua.
Tim kuasa hukum berharap proses pemeriksaan oleh Propam dapat memberikan kejelasan atas berbagai dugaan pelanggaran yang disampaikan, sekaligus memastikan penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(TIM)






