IFRAME SYNC

Miris, Peredaran Narkotika Di Wilayah Hukum Tangerang Kota, Patut Dipertanyakan !!!


TANGERANG, POSINDONESIA.NET-

Marak nya peredaran narkotika dan juga obat keras lainnya sangat memprihatinkan bagi generasi muda dan juga penerus bangsa, khususnya bagi  kaum muda yang beranjak dewasa yang sedang dalam proses pertumbuhan serta dalam pergaulan yang tanpa pantauan orang tua.

Banyak yang sudah kita lihat berbagai kasus yang diakibatkan oleh berbagai jenis narkotika obat keras golongan {G} juga bahkan sampai jenis narkotika kelas atas, seperti sabu sabu yang mungkin di pasok dari wilayah dengan inisial ‘KA’.

Dengan penegakan hukum Pelaku ataupun pemakai tidak menyadari  bisa di kenakan sangsi pasal 609 UU NO1 Thn 2023 / JUNCTO Pasal 610 KUHP.

Maka dari itu instansi yg terkait seperti kepolisian wajib bergerak cepat untuk menangani narkotika, dan menyisir sudut sudut kota juga pedalaman untuk minimalisir terjadinya peredaran narkotika yang kian marak, agar tak memberikan ruang sedikitpun bagi pelaku.

Penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
Perlu di beri himbauan dari pihak kepolisian agar semua warga harus tetap waspada dari dampak buruk nya narkotika, tidak hanya mengancam jiwa, juga mengancam keselamatan kaula muda dan( juga generasi penerus bangsa.

(Suheriah/ RED. POS INDONESIA NET)

Berita Terkait

Top
onetag.com, 7cd9d7c7c13ff36, DIRECT