IFRAME SYNC

Pentingnya Perlindungan UU Pers Saat Menjalankan Tupoksi Sebagai Wartawan


Kota Tangerang, Posindonesia.net –

PENTINGNYA PERLINDUNGAN UU PERS SAAT MENJALAN KAN TUPOKSI NYA SEBAGAI WARTAWA

Saat seorang jurnalis sedang menjalankan tupoksi nya sebagai wartawan, saat meliput kegiatan atau pun mengambil data di lokasi, di harap kan warga sipil tidak berhak untuk me moto atau pun mendokumentasikan apa saja yang di kerjakan oleh seorang wartawan.
Karena tanpa ijin pihak sipil bisa di kenakan pidana juga sangsi, karena telah melanggar hak privasi seorang jurnalistik, karena dapat di kualifikasi kan sebagai upaya menghalangi tugas seorang jurnalistik yang sedang mencari suatu berita.

Seperti UU ITE juga pasal 31 UU NO 16 TAHUN 2016 yang melarang intersepsi atau penyadapan informasi elektronik tanpa ijin hak terkait. Seperti Pasal 32 ayat 2 UU ITE mengatur larangan pemindahan atau penyebaran dan manipulasi untuk kepentingan tertentu, pasal ini menjadi relevan untuk menjerat si pelaku yang dengan sengaja menyebar luaskan dokumen elektronik dari pihak seorang jurnalistik.

Ancaman semakin di perluas sesuai UU NO 1 Pasal 27A Tahun 2024,pasal ini mengatur perbuatan yang menyerang kehormatan juga hak privasi,menyebar luaskan dokumen elektronik,tanpa ijin untuk demi kepentingan pribadi, ini sudah melawan hukum sebagai seorang jurnalistik yang sedang bertugas di lokasi kejadian.

(Robi)

Berita Terkait

Top
onetag.com, 7cd9d7c7c13ff36, DIRECT