Gakumda Satpol PP Kota Tangerang Menggelar Sidang Tipiring Di Pengadilan Negri Kota Tangerang | POSINDONESIA.NET
class="post-template-default single single-post postid-5872 single-format-standard custom-background wp-custom-logo" id="top">
mgid.com, 749657, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Gakumda Satpol PP Kota Tangerang Menggelar Sidang Tipiring Di Pengadilan Negri Kota Tangerang

KOTA TANGERANG, POSINDONESIA.NET –

Segenap Unsur Jajaran Satpol PP Kota Tangerang Laksanakan Sidang Tipiring di Pengadilan Negri Kota Tangerang.

Sidang Tipiring Bidang GAKUMDA dalam Penegakan Daerah (Perda), No 8 Tahun 2018 tentang Trantibum dan Perda No 7 Tahun 2005 Tentang Pelarangan miras, pada
Hari/tanggal : Kamis, 18 Juli 2024, Pukul : 11.00 wib

Dengan unsur Lokasi Kejadian pemberian Sangsi bagi Pedagang Kaki Lima di Lapangan Ahmad Yani, Kecamatan Tangerang, dan
Pedagang Miras di beberapa wilayah diantaranya,
– Kecamatan Batu Ceper
– ⁠Kecamatan Pinang
– ⁠Kecamatan Ciledug

Sidang Tipiring yang dipimpin Hakim Masduki S.H M.H, Jaksa Ines Chairina S.H.

Adapun Dalam Persidangan Tipiring Jumlah pelanggar yang disidangkan :
Pedagang kaki lima, 11 Pelanggar, Miras, 3 Pelanggar

Dengan Jumlah keseluruhan Pelanggar 14 Pelanggar

Sidang Tipiring ini diikuti oleh
Dari Pedagang kaki Lima
Daniel, dengan denda Rp.60.000,-
Suheri mendapatkan Sanksi dengan denda Rp. 60.000,
Hendra mendapatkan sangsi dengan denda Rp 60.000,-,
Begitupun juga Miptah mendapatkan Sanksi dengan denda 60.000,
Dilanjutkan Nurasa mendapatkan Sanksi Denda Rp.60.000,
Kasito dengan sangsi denda 60.000,
Suyarti dengan sangsi 60.000,
Pendi, sangsi denda 60.000,-,
Romy dikenakan sangsi denda 60.000,-
Teguh, sangsi denda 60.000,-,
Lamira dengan sangsi Rp.60.000,-.

Sangsi MIRAS diberikan juga pada
1. Roby Anas : 1.500.000/Denda
2. ⁠Sinaria : 1.500.000/Denda
3. ⁠Endri : 1.500.000/Denda.
Dengan Nama – nama Pemilik Miras, Andreas
Eeng
Sinaria
Total Miras 712.

Kasatpol PP melalui Kabid Gakumda, Jose Cabral memberi keterangan, bahwa , Sidang Tipiring ini dilaksanakan untuk menjadikan masyarakat, warga Kota Tangerang bagi Pedagang kaki lima dan Pedagang minuman keras untuk menjadi Tertib dan menyadari atas Area atau aturan aturan yang harus dilaksanakan, Ujar Kabid Gakumda, Jose Cabral di Pengadilan Negri Kota Tangerang.

Turut Hadir dalam Persidangan Tipiring,
Saprudin, Kasi Hubtarga, Jarod M, PPNS, Syahrifudin, PPNS, Dedi Iskandar, PPNS, Sukari, PPNS, Soleh, PPNS, Tubagus Hendri, PPNS dari Provinsi Banten, Staff Ade Sofian, Kabid PPUD Kabupaten Serang, Faisal, Kasi Penindakan dan Pengawasan Kabupaten Serang, Yogy Hermanto, Kasi P3PPNS Kabupaten Serang, Yogy Hermanto, Kasi P3PPNS Kabupaten Serang, Agung Widodo, Kasie Penegakan Kabupaten Serang, Muhtariadi, Kasi Linmas Kabupaten Serang, Rohili, PPNS Kabupaten Serang, Furkon, Kasi Pengawasan Perda, PPNS Kota Cilegon, Wahidin, PPNS Beserta Staff.

(Margareth/GN)

[otw_is sidebar=otw-sidebar-7]

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Comments are closed.