IFRAME SYNC

Bangunan Sudah Berdiri Di Kelurahan Kenangan Kota Tangerang, Diduga Tidak Memiliki Izin PBG


KOTA TANGERANG, POSINDONESIA.NET –

Bangunan yang diduga blum ada ijin PBG, sudah berdiri, namun pekerjaan berlanjut berlokasi di Rt.002, Rw.003, Kelurahan Kenanga,
Jln.Irigasi Sipon,Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.

Saat dalam perjalanan jurnalis posindonesia.net bersama rekan tim media, menjumpai ada nya bangunan yang sedang berlangsung pekerjaanya, namun di saat bertanya untuk Konfirmasi kepada pekerjanya dan juga ada pemilik bangunan berinisial S, dan hendak menanyakan terkait, Ijin Bangunan PBG, yang seharusnya sudah terpasang saat mendirikan bangunan.

‘S’ (atau pemilik bangunan/pekerja bangunan) bang ) memberi penjelasan, “mengenai ijin sudah memiliki ijin dari pihak yang terkait, surat ijinnya pun sedang dalam proses,karna melalui online, tapi ketika ditanyakan secara bukti surat ijin warga, RT, RW, Dinas terkait tidak bisa menyebutkan.

Bangunan sedang didirikan dan atau sedang bekerja,.
Tetapi surat ijin juga plang PGB nya tidak di pasang, dan surat blum ada untuk membuktikan, Patut Dipertanyakan.

Tim jurnalis posindonesia.net bersama rekan diberi arahan, dan disuruh oleh ‘S’ menemui ‘J’ sebagai LBH untuk pertanyakan terkait ijin bangunan oleh ‘S’

Atas arahan ‘S’ untuk menghubungi ‘J’, akhirnya bersama rekan tim jurnalis bertanya, apakah benar bapak ‘J’ sebagai LBH nya pemilik bangunan ‘S’ yang sedang dikerjakan di jln irigasi kelurahan Kenanga,dan ternyata dari hasil percakapan jurnalis posindonesia.net beserta rekan media yang sedang konfirmasi di lokasi tersebut,melalui komunikasi, ternyata ‘J’ bukan sebagai LBHnya ‘S’ menurut pengakuan ‘J’ dan ternyata ‘J’ keponakan ‘S’bukan LBH.

Dalam Sebuah bangunan berdiri harus sudah memiliki hak membangun suatu proyek yang akan berdiri,seperti surat – surat (PBG) tertuang dalam Sesuai UU (Pasal 115 ayat [1]PP 36/2025).
Bilamana sebuah bangunan belum memiliki kepesertaan Ijin PBG bisa di kenakan sangsi admistratif hukum pemerintah,di berhentikan sementara,sampai memiliki izin mendirikan bangunan.

Ditambah, Jika bangunan sudah berdiri,namun belum ada surat PBG, Pada pasal 48 ayat (3) UUBG bangunan, Pemilik harus memiliki sertifikat laik fungsi sesuai ketentuan Undang – Undang.
Pemilik bangunan Wajib melengkapi setiap bangunan tempat tinggal dengan PBG dan merupakan persyaratan mutlak bagi pemilik bangunan.
(Robi/Red)

Berita Terkait

Top
onetag.com, 7cd9d7c7c13ff36, DIRECT