Jaksa Kejati DKI Jakarta Masuk Pesantren untuk Berikan Penyuluhan Hukum Pidana Positif | POSINDONESIA.NET
class="post-template-default single single-post postid-653 single-format-standard custom-background wp-custom-logo" id="top">
mgid.com, 749657, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Jaksa Kejati DKI Jakarta Masuk Pesantren untuk Berikan Penyuluhan Hukum Pidana Positif

Posted by:

Jakarta, posindonesia.net

Ini siatip Kejati DKI Jakarta sampai masuk ke sekolah, untuk memberikan pencerahan terhadap para SMAN / SMKN.

Masuknya kesekolah adalah untuk memberikan ilmu pada tingkat sekolah menengah, agar tidak melakukan kekeradan.

Jaksa Kejati DKI Jakarta Masuk Pesantren untuk Berikan Penyuluhan Hukum Pidana Positif

Ada beberapa jaksa bidang Asisten Intelijen (Asintel) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta masuk ke pesantren untuk memberikan penyuluhan hukum kepada para santri dan santriwati Pondok Pesantren Minhajurrosyidin pada Kamis, 28 Juli 2022.

“Tim penyuluhan hukum ‘Jaksa Masuk Pesantren’ Kejati DKI Jakarta kembali memberikan penyuluhan hukum kepada 1.500 orang santri/santriwati, bertempat di Pendopo atau Pelataran Pondok Pesantren Minhajurrosyidin, Jalan SPG 7 No 17 Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur,” kata Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam dalam keterangannya, Jumat (29/7).

Tim penyuluhan hukum yang terdiri dari Asisten Intelijen (Asintel) Kejati DKI Jakarta, H Bahrudin, Koordinator Intelijen, Mochamad Iqbal, dan Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam, telah menyampaikan materi pembahasan dengan tema, ‘Mengenal Hukum Pidana Positif yang Berlaku di Indonesia’.

Dalam pengantar materinya, Asisten Intelijen Kejati DKI Jakarta, H Bahrudin menjelaskan bahwa pondok pesantren merupakan suatu lembaga pendidikan “tradisional” yang mengajarkan ilmu agama Islam dan sebagainya, akan menjadi penerus bangsa di masa yang akan datang.

“Dan didalamnya berkumpul para santri sebagai calon- calon ilmuan Islam, tinggal dan belajar bersama dalam sebuah asrama di bawah bimbingan para Kyai yang tidak diragukan kadar keilmuannya,” ucap Bahrudin.

Menurut Bahrudin, para santri dituntut untuk mampu menguasai hukum islam, memahami, mempelajari, kemudian mengamalkannya secara baik dan benar ditengah-tengah pergaulan masyarakat di masa modern dan kemajuan teknologi.

“Serta berbangsa dan bernegara dengan menjunjung tinggi moral agama sebagai pedoman pergaulan tersebut,” sambungnya.

Oleh karenanya, kata Bahrudin, untuk memberikan kepastian kualitas pendidikan dan keilmuan kepada masyarakat luas mengenai kebenaran materi pendidikan agama yang diajarkan di pesantren. Maka Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) turut mengawasi jalannya penyelenggaraan pendidikan di pesantren.

“Sehingga masyarakat tidak khawatir anak-anak mereka terjerumus kepada ajaran-ajaran Islam yang tidak dapat dipertanggung jawabkan kebenaran dan sumbernya,” paparnya.

Demikian halnya kejaksaan, kata Koordinator Intelijen, Mochamad Iqbal, sebagai lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan, penyidikan dan kewenangan hukum lain berdasarkan Undang-undang (UU), maka Kejati DKI akan terus melaksanakan program pembinaan masyarakat untuk taat hukum pidana positif yang berlaku di Indonesia.

“Berupa penyuluhan hukum kepada seluruh lapisan masyarakat, termasuk di lingkungan pesantren, agar para santri mengetahui dan memahami berbagai macam hukum yang berlaku di Indonesia, selain daripada hukum Islam yang menjadi pedoman hidup sehari-hari,” ujar Iqbal.

Namun demikian, salah satu tujuan penyuluhan hukum bagi santri adalah, kata Bahrudin, agar disamping mempunyai bekal pengetahuan hukum islam yang diperoleh dari pesantren. Dan juga para santri atau santriwati perlu mengetahui dan memahami adanya peraturan-peraturan hukum yang berlaku di Indonesia.

“Khususnya peraturan hukum pidana yang juga wajib dipatuhi bagi segenap warga negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” tuturnya.

Jaksa Masuk Pesantren diharapkan dapat menjadi motivasi bagi kejaksaan untuk menguatkan dan mengokohkan persahabatan antara keduanya.

“Dimana pondok pesantren merupakan salah satu pilar pendidikan moral bangsa. Dan kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum yang berintegritas dalam menjalankan tugas dan kewenangannya,” imbuhnya.

Hadir dan turut memberikan sambutan dalam acara Penyuluhan Hukum Akbar tersebut adalah Pimpinan Pondok Pesantren Minhajurrosyidin, KH Dr. Asy’ari Akbar, dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama DKI Jakarta, Dr Cecep Chaerul Anwar.

Sebelumnya pada 26 dan 27 Juli 2022, Jaksa masuk pesantren Kejati DKI Jakarta juga memberikan penyuluhan hukum kepada santri Pondok Pesantren Khatamun Nabiyyin (Jakarta Timur) dan Pondok Pesantren Ar Rofi’i (Jakarta Selatan).

Mangapul / posi

[otw_is sidebar=otw-sidebar-7]

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Comments are closed.