Jika tidak di putuskan oleh MA anak SMP dan SMA bisa saja ia ikut calon, karena orang tuanya lagi berkuasa. | POSINDONESIA.NET
class="post-template-default single single-post postid-4045 single-format-standard custom-background wp-custom-logo" id="top">
mgid.com, 749657, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Jika tidak di putuskan oleh MA anak SMP dan SMA bisa saja ia ikut calon, karena orang tuanya lagi berkuasa.

Jakarta, posindonesia

Mahfud MD terus melakukan pengawasan terhadap hukum yang sedang berjalan.

Apalagi untuk kepentingan rakyat banyak, ia akan turun melakukan pemantauan hukum yang di lakukan MA, agar putusan-harus tepat sasaran.

Untuk usia calon pasangan capres-wapres sudah final.

Pemutusan di Mahkamah Konstitusi (MA) sudah wajar, karena umur 40 tahun sudah cukup batas usia ikut capres-cawapres, Senin (16/10).

Jika tidak di putuskan oleh MA anak SMP dan SMA bisa saja ia ikut calon, karena orang tuanya lagi berkuasa.

Untuk menghilangkan rasa kepercayaan Masyarakat Indonesia MA perlu menentuhkan masa usia calon Capres-cawapres.

“Itu sudah Final 40 tahun minimal usia capres-cawapres, sehingga tidak ada kecemburuan sosial antar masyarakat Indonesia”, katanya Menko Polhukam RI Mahfud MD

Mahfud MD lanjut mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan.

Syarat pendaftaran capres-cawapres berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah sudah bersifat final.

Menurut Mahfud, putusan itu berarti membolehkan kepala daerah baik ditingkat provinsi maupun kabupaten/kota, meski berusia di bawah 40 tahun, bisa mencalonkan diri atau mendaftar sebagai capres-cawapres.

“Kalau memang putusannya orang yang pernah menjabat sebagai kepala daerah itu boleh mendaftar sebagai capres/cawapres.

kalau putusannya berbunyi begitu, ya artinya boleh,” kata Mahfud di Hotel JW Marriott, Surabaya, Senin (16/10) dikutip CNN Indonesia.

Kata Mahfud, jika hal ini beruba untuk akan datang, berarti MA bisa di kenakan hukuman dan melanggar kode etik MA.

“Kami sudah paham apa yang di putuskan oleh MA, itu sudah tidak perubahan lagi, ini dinyatakan sudah final”, tutur Prof. Dr. Mahfud MD.

mas / deni / henry / posi

[otw_is sidebar=otw-sidebar-7]

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Comments are closed.