Warga Mempertanyakan, Proyek Drainase RT 04 RW 06 Kelurahan Neglasari Melanggar Undang – Undang Tanpa Papan Informasi Publik Terkesan Siluman Dan Asal-Asalan | POSINDONESIA.NET
class="post-template-default single single-post postid-4038 single-format-standard custom-background wp-custom-logo" id="top">
mgid.com, 749657, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Warga Mempertanyakan, Proyek Drainase RT 04 RW 06 Kelurahan Neglasari Melanggar Undang – Undang Tanpa Papan Informasi Publik Terkesan Siluman Dan Asal-Asalan

Kota Tangerang, Posindonesia.net –

Pemasangan Drainase di Jl.Perkutut banyak meninggalkan Pertanyaan.

Menurut keterangan warga berinisial (T) dan (M)Rt 04, Rw 06, Kelurahan Neglasari, Kecamatan Neglasari menjelaskan kepada Gabungan Aktifis Tangerang Raya bahwa,

Benar -benar keberatan dan sangat dirugikan, dikarenakan harus merapikan kembali bekas bongkaran dan harus mengeluarkan biaya buat beli bahan material, bayar tukang juga,

Kami sebagai Warga sangat menyesali kenapa dari awal memulai pekerjaan tersebut tidak ada musyawarah bersama RT, RW dan warga setempat di area drainase.

Musyawarah hanya di awal saja tetapi pada saat memulai pekerjaan tidak ada konfirmasi ataupun musyawarah lagi ke warga setempat yang rumahnya kena galian drainase.

Supaya warga tahu dan bisa membantu jalannya pekerjaan tersebut lebih lagi warga bisa ada kesempatan untuk memberikan saran kepada pihak pelaksana atau pemborong.

Supaya setelah selesai pekerjaan dapat di rapikan kembali ini benar- benar tidak ada pemberitahuan atau konfirmasi dari RT RW ke pada warga sehingga sebagian warga kaget tiba-tiba sudah di gali aja tanpa pemberitahuan.

Bila dilihat dalam pelaksanaan drainase keganjalan menurut keterangan salah satu warga berinisial (M) pagar pintu rumahnya kena pas di titik penggalian saluran air.

Tidak di apa-apain oleh pihak pelaksana/pemborong nya di biarkan begitu di pasang Udichnya seharusnya pelaksana dan pemborong harus bertanggung jawab.

Bagaimana pun juga harus di pasang Udichnya agar supaya pemasangan merata semua terpasang dan jelas pekerjaannya tidak asal-asalan.

Perihal kejelasan status pekerjaan Tukang berinisial (T) juga pada saat di minta keterangan kapan pekerjaan tersebut selesai tukang mengatakan pekerjaan akan selesai

Dalam waktu kira-kira dua hari lagi muncul pertanyaan lagi kenapa pekerjaan sudah mau selesai papan proyeknya tidak di pasang jawabannya tukang.

Tidak tahu menahu urusan papan anggaran atau proyek itu yang ngatur dari pihak pelaksana atau pemborongnya bukan tukang yang bekerja kesannya kurang kerjasamanya antara tukang dan pemborong/pelaksananya.

“Pertanyaan berikut pelaksana dan pemborongnya kok ga ada di lokasi tukang menjawab pelaksana dan pemborong tidak ada karena dia memegang banyak proyek”, ujar tukang tersebut akhirnya pekerjaan drainase tanpa pengawasan.

Menurut Tukang, Drainase tanpa pengawasan sangat berbahaya bagi kenyamanan warga yang sering melintasi jalan yang sedang ada pekerjaan drainase, kalau ada warga yang jatuh ke galian air siapa yang akan bertanggung jawab sungguh tidak jelas,

Berdasarkan keterangan diatas maka Gabungan aktifis Tangerang Raya meminta kepada Pemerintah SKPD, OPD setempat untuk segera mengambil tindakan tegas dan segera memberikan sangsi kepada pelaksana drainase atau pemborong.

PT yang menjalankan pembuatan Drainase di Jl. Perkutut 8 RT 04 RW 06 dan berharap jangan didiamkan saja atau buang2 waktu dan seolah-olah membiarkan pekerjaan tersebut.

Berjalan aman – aman saja di wilayah kota Tangerang , supaya kedepannya tidak ada lagi proyek-proyek siluman yang tidak jelas yang berdampak buruk dan merugikan.

Warga masyarakat serta negara dan pokoknya setiap proyek apapun juga di wilayah kota Tangerang harus diperjelas status nya transparan terbuka dan diketahui oleh publik.

“Semua warga tahu dan tidak lagi menimbulkan pertanyaan atau korupsi”, demikian disampaikan.

Suatu Proyek Drainase yang terletak di Jl.Perkutut dalam masa pembangunan kurang lebih 1 minggu terakhir tak dipasang Papan Nama Informasi Proyek.

Proyek Tanpa Papan Nama Informasi Proyek merupakan sebuah Pelanggaran, karena tidak sesuai dengan Undang – Undang dan peraturan lainnya.

Dan Peraturan Undang – Undang yang dimaksud yaitu Undang – Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.

Plang Informasi Proyek itu bertujuan agar Pelaksanaan setiap proyek dapat berjalan dengan transparan.

Dimana keterbukaan atau Transparasi itu dimulai sejak Tender atau lelang Proyek mau pun Penunjukan Langsung (PL), atau murni yang dilakukan oleh Badan Publik.

Ditambah Setiap keterangan Warga atas pekerjaan Drainase di Jl. Perkutut dan pemasangan Proyek Drainase dengan Asal-asalan.

Ada drainase yang dipotong – potong, awal diliat sebagian drainase pecah – pecah, retak, itu pun sudah merupakan Pelanggaran.

Dengan panjang 120 cm, lebar 50 cm, tebal 5 cm, tinggi 38 cm bentuk ukuran drainase, dan pemasangan semua dipertanyakan Gabungan Aktifis Tangerang Raya mempertanyakan atas pekerjaan Drainase di Jl.Perkutut, Rt 04, Rw 06, Kelurahan Neglasari, Kecamatan Neglasari.

(Tim)

[otw_is sidebar=otw-sidebar-7]

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Comments are closed.