Kasus penyalahgunaan psikotropika petugas kepolisian mengamankan 2 orang yakni sang manajer berinisial MID dan Teman dekat sang manajer berinisial R | POSINDONESIA.NET
mgid.com, 749657, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Kasus penyalahgunaan psikotropika petugas kepolisian mengamankan 2 orang yakni sang manajer berinisial MID dan Teman dekat sang manajer berinisial R

Jakarta, posindonesia.net

Polres Metro Jakarta Barat menetapkan tersangka atas kasus penyalahgunaan psikotropika yang dilakukan oleh manajer Penyanyi ternama BCL berinisial MID, Senin, 8/8/2022.

Kasus penyalahgunaan psikotropika petugas kepolisian mengamankan 2 orang yakni sang manajer berinisial MID dan Teman dekat sang manajer berinisial R

Tampak terlihat sang manajer MID dan temannya berinisial R turun mengenakan pakaian berwarna orange

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra zulpan didampingi kapolres metro jakarta barat Kombes pol Pasma Royce dan kasat narkoba Akbp Akmal menjelaskan, saat ini kami telah menetapkan 2 orang atas penyalahgunaan psikotropika obat penenang jenis alprazolam yang merupakan obat golongan 4

“2 orang telah kami tetapkan sebagai tersangka yakni sang manajer berinisial MID dan Temannya berinsial R atas penyalahgunaan psikotropika,” ujar Kombes pol Endra Zulpan, Senin, 8/8/2022

Diketahui berita sebelumnya unit 3 satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat dibawah pimpinan kanit 3 Akp Laksamana melakukan penangkapan terhadap manajer Penyanyi ternama BCL berinisial MID

Petugas mengamankan MID kedapatan memiliki 7 butir obat penenang jenis alprazolam.

“Ditemukan yang bersangkutan 7 butir psikotropika gol 4 tanpa resep dokter,” kata Akmal di Mapolres Jakarta Barat, Sabtu (6/8/2022).

Dalam penangkapan tersebut, Akmal melanjutkan, pihaknya tidak mendapat perlawanan lantaran MID kooperatif termasuk saat memberikan informasi terkait penyimpanan barang tersebut.

“(Hasil tes urin) positif benzo,” ungkap Akmal.

Lanjut akmal mengatakan MID menggunakan obat penenang jenis alprazolam sudah 1 tahun

“Digunakan sudah hampir 1 tahun sejak tahun 2021,”terang Akmal

MID terancam dikenakan pasal 112 UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

( Humas Polres MJB / mangapul / posi)

[otw_is sidebar=otw-sidebar-7]

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Comments are closed.