Makassar, posindonesia.net
Diketahui adanya berdiri sebuah perumahan yang terletak di belakang pusat perbelanjaan living plaza dijalan perintis kemerdekaan dinalai pihak bank BTN wilayah kota Makassar dua kali mangkir dari panggilan polisi.
Korban dari KPR perumahan hingga mencapai milyaran tersebut diketahui bernama DEMIANUS AGUS.yang beralamat dijalan toddopuli raya kelurahan paropo kecamatan Panakukang kota Makassar oleh pihak Developer dan BANK BTN cabang Makassar.
Awalnya demianus Agus korban daripada perumahan ini ia melakukan KPR dua unit rumah seharga 1,3 M lewat bank BTN pada tahun 2011 yang terletak di perumahan green house blok A no 1 dan 2 jalan perintis kemerdekaan.
Demianus Agus awalnya melakukan kredit melalui bank BTN cabang Hertasning dengan angsuran perbulannya Rp.12.708.000,selama 108 bulan,dimana demianus Agus melakukan pembayaran kredit kurang lebih sekitar 9 tahunan.
Parahnya pada tanggal 04 Mei 2021 pihak bank BTN baru menangguhkan untuk sementara waktu angsuran pembayaran tersebut berdasarkan surat no 018/S/BLR–MKS/V/2021.Tanggal 05 Mei 2021 yang dikeluarkan oleh pihak bank BTN cabang Makassar dengan alasan bahwa tanah tersebut bermasalah hukum.Padahal pada tahun 2014 diketahu bahwa rumah tersebut sudah terjual ke pihak ( willianto tanta ),.
Namun pihak bang BTN selalu berkilah bahwa rumah tersebut tidak terjual ke pihak lain.”Katanya.
Mengapa pihak bank BTN tetap melakukan penagihan ke saya Selama kurang lebih 7 tahun lamanya.
Dimana pada tahun 2014 pelaku ARAS ( DEVELOPER ) menjual tanah tersebut kembali kepada Wilianto Tanta Tanpa sepengetahuan saya ( demianus Agus ).parahnya dimana tanah tersebut yang saya KPR diketahui itu sudah bersertifikat hak milik Atas nama willianto tanta.”Ungkapnya.
Sedangkan saat awak media melakukan konfirmasi kepada korban( demianus Agus ) di kediaman pribadinya mempertanyakan terkait masalah perumahan yang ia kredit tersebut berbicara.
Bahwa saya yang lebih dahulu membeli itu rumah pak sebanyak dua unit pada tahun 2011.mengapa pas begitu saya meminta foto copy sertifikat milik rumah yang saya kredit itu pihak bank BTN cabang Makassar tidak bisa memperlihatkan atau menyerahkan yang menjadi hak saya.”Tutur, demianus.