SITUBONDO,POSINDONESIA.NET
LSM Awas Rudi Bagas tidak puas hasil laporannya tidak di tanggapi oleh Polres Situbondo, kini ia mengirikan surat pengaduan pada Polri di Jakarta.
Kemungkinan 3 sampai 4 hari sudah sampai ke Polri di Jakarta.
“Kami tidak puas atas arahan dari Pihak Polres Situbondo pada LSM Awas, dan ia akan mengadukan hal ini pada pihak Propam di Jakarta”, katanya Rudi Bagas.
Menurut Rudi, Lantaran diduga menerima perlakuan diskriminatif dari oknum SPKT Polres Situbondo, direktur LSM AWAS (Aliansi Wartawan Pengawas Situbondo) Rudi Bagas.
Terpaksa melayangkan surat pengaduannya melalui jasa pengiriman paket reguler milik PT Pos Indonesia ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Senin, (16/1/2023) kemarin.
Dokumen dengan nomor resi P2301160020706 yang ia kirimkan tersebut, sekaligus berafiliasi tentang adanya oknum Bupati Situbondo yang diduga menerima gratifikasi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan dana Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) tahun 2022,
Terkait dugaan pembayaran fee (uang muka) 10% di depan, terhadap pembelian proyek melalui Agus Ari ketua DPC Askonas (Asosiasi Kontraktor Nasional). dikutip radar.com
“Karena oknum SPKT Polres Situbondo menolak laporan saya. Malah diarahkan untuk membuat pengaduan saja, ya saya nggak mau.
Karena pengaduan semula yang saya laporkan, terkait surat dukungan material, hingga sekarang belum diklarifikasi. Lha apakah saya akan diklarifikasi?
Sementara Dumas yang pertama belum diklarifikasi,” Kata Rudi Bagas. Selasa, (17/1/2023) tadi malam.
Lebih jauh ia menerangkan, “Akhirnya saya berinisiatif untuk lapor ke Mabes Polri, terkait dugaan perlakuan diskriminatif (oknum SPKT Polres Situbondo) kepada saya.
Sebagai warga negara Indonesia. Kan harusnya SPKT itu melayani.
Saya kesana itu membawa data, berupa voicemail dan data-data lainnya,” jelas pria kelahiran Besuki ini.
Tidak sampai disitu, berdasarkan hal ikhwal dan dalil menurut UU No:20 Tahun 2001, Tentang Perubahan Atas UU No:31 Tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pada pasal 12, menjelaskan hukuman bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang terbukti menerima gratifikasi adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Bersumber dari dokumen surat aduan bernomor registrasi AWAS/003/001/VIII/2032/Stb bahwa, “Drs Karna Suswandi MM selaku Bupati Situbondo yang berkantor di Kantor Bupati Pemda Situbondo, jl PB Sudirman Kabupaten Situbondo.