Ketua DPRD Kota Tangerang Dan Seluruh Fraksi Mendukung Penolakan RUU Penyiaran,Penandatangan Fakta Integritas | POSINDONESIA.NET
class="post-template-default single single-post postid-5595 single-format-standard custom-background wp-custom-logo" id="top">
mgid.com, 749657, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Ketua DPRD Kota Tangerang Dan Seluruh Fraksi Mendukung Penolakan RUU Penyiaran,Penandatangan Fakta Integritas

DPRD KOTA TANGERANG, POSINDONESIA.NET –

Di hari ke-2 Demonstrasi Aliansi Jurnalis dan Mahasiswa baik dari Organisasi Pers  Pokja, Forwat, AJM, GWI, IJTI dan lebih dari 10 Organisasi Pers Menyatakan Tolak RUU Penyiaran di DPRD Kota Tangerang disambut oleh Ketua DPRD Kota Tangerang, Gatot Wibowo yang menyatakan sepakat menolak RUU Penyiaran.

Kesepakatan itu merupakan langkah lanjutan dari aksi demonstrasi Aliansi Jurnalis dan Mahasiswa dan berbagai Organisasi Pers, Jurnalis, Aksi menolak RUU Penyiaran itu disambut baik oleh Gatot dengan menandatangani pakta integritas.

Lebih dari itu, Gatot mengungkapkan, DPRD Kota Tangerang akan melayangkan surat resmi ke DPR RI terkait aspirasi yang disuarakan.

“Kita, DPRD ini, kan, adalah lembaga politik, kolektif, dan kolegial,” kata Gatot dihadapan perwakilan AJM, di lobi An-Naim, Gedung DPRD Kota Tangerang, Selasa (28/5/2024).

“Dan, kita sepakat bahwa kebebasan pers dan kebebasan berpendapat itu harus dilindungi undang-undang,” Ujar Ketua DPRD Kota Tangerang, Gatot Wibowo.

Penandatanganan Pakta Integritas
Dalam proses penandatanganan pakta integritas menolak RUU Penyiaran Gatot didampingi fraksi-fraksi DPRD Kota Tangerang.

Diantaranya hadir fraksi (Golkar) Kosasih, Fauzan Manafi Albar (PAN), Tasril Jamal (PKB), dan Nurhadi (Gerindra).

“Teman-teman yang lain masih dalam perjalanan, tapi telah sepakat bahwa kebebasan pers harus dilindungi undang-undang,” kata Gatot usai menandatangani pakta integritas.

Namun, kata Gatot, terkait kebijakan RUU Penyiaran, wewenangnya tetap berada di ranah DPR RI atau pusat.

“Ini ranahnya ada di pusat. Namun aspirasi kawan-kawan hari ini akan kami tanda tangani, kami teruskan dan kami sampaikan kepada pimpinan DPR RI,” terangnya.

“Dan mudah-mudahan apa yang menjadi harapan kawan-kawan dan apa yang diperjuangkan dapat didengar dan diterima. Sehingga RUU ini bisa menjaga netralitas dan independen teman-teman pers,” tandasnya.

Penyataan Ketua DPRD Kota Tangerang dan Para Dewan dari berbagai Fraksi yang Mendukung Menolak Rancangan Undang – Undang Penyiaran yang akan diterbitkan DPR RI diapresiasi sejumlah Insan Pers , pekerja media dan juga Mahasiswa Dengan Terbitnya RUU Penyiaran adalah merupakan suatu Matinya Kebebasan Pers, matinya Mengungkap Kebenaran dan Matinya  Berkreatifitas yang sangat disayangkan oleh Insan Pers , Pekerja media dari berbagai Organisasi Pers, Jurnalis.

Setuju , setuju teman – teman inilah bukti perjuangan kita,Merdeka Pers, Ujar Andi Lala, Ketua Forwat, Forum Wartawan .

Demikian juga Aliansi Jurnalis dan Mahasiswa
Sementara itu, Koordinator AJM, Hendrik Simorangkir menyampaikan apresiasi kepada Ketua DPRD Kota Tangerang beserta jajarannya.

Menurut Hendrik, penolakan RUU Penyiaran yang terjadi di daerah-daerah harus menjadi acuan DPR RI menghentikan kebijakan tersebut.

“Hampir di semua daerah sudah menyepakati dan menandatangani pakta integritas ini. Semua DPRD menolak,” ucap Hendrik.

“Ini bentuk konkret. Karena itu pembahasan RUU Penyiaran harus dihentikan,” imbuhnya.

Dan Sebelumnya, pada Senin 27 Mei 2024, AJM menggelar aksi demonstrasi diiringi teatrikal dan pembacaan puisi di depan gedung DPRD Kota Tangerang terkait penolakan RUU Penyiaran.

Aksi tersebut selesai pada penyegelan Kantor DPRD Kota Tangerang, yang kemudian dilanjut pada hari ke-2, 28/05/2024 menuntaskan tuntutan, penandatanganan pakta integritas oleh Gatot Wibowo Ketua DPRD Kota Tangerang dan Dewan dari Fraksi – fraksi lainnya.

(Margareth)

[otw_is sidebar=otw-sidebar-7]

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Comments are closed.