KUNJUNGAN KERJA KOMISI III DPR-RI MENJADI KONTROVERSI,LSM GNRI TUNTUT CALON GUBERNUR DIMYATI KE BAWASLU UNTUK DIGUGURKAN | POSINDONESIA.NET
class="post-template-default single single-post postid-6238 single-format-standard custom-background wp-custom-logo" id="top">
mgid.com, 749657, DIRECT, d4c29acad76ce94f

KUNJUNGAN KERJA KOMISI III DPR-RI MENJADI KONTROVERSI,LSM GNRI TUNTUT CALON GUBERNUR DIMYATI KE BAWASLU UNTUK DIGUGURKAN

KOTA TANGERANG, POSINDONESIA.NET-

Wakil Ketua DPD LSM GNRI ( Gerakan Nawacita Rakyat Indonesia) Provinsi Banten desak Bawaslu gugurkan Calon Wakil Gubernur Provinsi Banten Achmad Dimyati Natakusumah.

Pasalnya, desakan terhadap Bawaslu Provinsi Banten tersebut lantara hadirnya Achmad Dimyati Natakusumah pada kegiatan Pemkot Tangerang terkait Sosialisasi Kebijakan Rumah Sakit (RS) yang masih membawa nama DPR- RI.

” Harusnya dia gak bisa hadir acara kunker, apalagi bawa nama wakil rakyat (DPR- RI). Harus mengundurkan diri, coba bawaslu kaji ulang berkas pendaftaran dia (Achmad Dimyati Natakusumah-red),” tegas Ajis dikediamannya di Kota Tangerang, Rabu, 11 September.

Ajis juga menambahkan, bakal calon Wakil Gubernur tersebut seharusnya gugur melanggar aturan, lantaran menimbulkan keriuhan demokrasi di Provinsi Banten. Dan Pj Walikota kota Tangerang Dr Nurdin tidak bisa memberikan tauladan dalam proses demokrasi atau menertibkan demokrasi di kota Tangerang terkait netralitas ASN di lingkup Pemkot Tangerang.

” Diduga ada modus simbiosis mutualistik politik praktis yang dihadiri kepala-kepala OPD atau Kepala Dinas Pemkot Tangerang. Diakhir kegiatan dengan foto bersama, Pj Wali Kota dan jajaran, Pimpinan DPRD hingga Camat se-Kota Tangerang di ruang fasilitas negara ruang lingkup Pemerintah kota Tangerang,” terangnya.

LSM GNRI Provinsi Banten akan melaporkan dan menggelar aksi akbar terkait hal tersebut. “Terbukti melanggar Peraturan KPU Pasal 14 ayat (4) huruf B kemudian pasal 14 ayat (4( huruf d, yang menyatakan telah gugur Calon Gubernur tersebut jelas melanggar aturan Bawaslu harus Tmtegas dan paham kajian Peraturan KPU  undang undang KPU dalam Kontestasi Pilkada Serentak 2024,” tandas Ajis.

(SUHERIAH)

[otw_is sidebar=otw-sidebar-7]

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Comments are closed.