Pimpinan Pondok Pesantren Alzaytun Diduga Menggugat Wakil Ketua MUI | POSINDONESIA.NET
mgid.com, 749657, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Pimpinan Pondok Pesantren Alzaytun Diduga Menggugat Wakil Ketua MUI

Posted by:

Jakarta, Posindonesia.net –

Dari keterangan tertulis yang diterima dari penasehat hukum Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Hendra Efendi., SH., MH, Kamis (6/7) dikemukakan bahwa Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas diduga melakukan perbuatan melawan hukum.

Tuduhan ini muncul akibat adanya potongan video TikTok dan ungkapan-ungkapan yang terpotong dari media sosial yang menimbulkan kontroversi. Namun, tuduhan ini belum dikonfirmasi oleh pihak terkait.

Dalam pernyataan tersebut, disampaikan bahwa Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Syaykh Prof. DR. Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang, M.P, merasa difitnah dan dihina oleh Anwar Abbas.

Pernyataan yang disampaikan oleh Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun dalam konteks pembinaan terhadap santri yang tamat pendidikannya, berkaitan dengan sosok pengusaha muda dari China yang dinyatakan memiliki performa yang menarik.

Namun, pernyataan tersebut dianggap telah dimanipulasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, sehingga maksud dan tujuannya terdistorsi.

Pihak Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun juga mengungkapkan bahwa tuduhan yang dilontarkan oleh Anwar Abbas di media televisi dan viral di media sosial merupakan upaya menghina dan memfitnah.

Mereka menduga bahwa tuduhan tersebut sengaja dilakukan oleh Anwar Abbas sebagai bagian dari usaha institusi Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam menyudutkan dan mencemarkan nama baik mereka.

Pihak Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun menekankan bahwa tuduhan tersebut telah melanggar hak asasi manusia (HAM) dan UUD 1945 yang memastikan penghormatan terhadap hak asasi manusia bagi warga negara Indonesia.

Sebagai tanggapan, penasehat hukum Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun mengumumkan bahwa mereka telah mengajukan gugatan terhadap Anwar Abbas dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai turut tergugat.

Gugatan tersebut akan menjelaskan secara rinci semua hal yang perlu diuraikan, sementara tuntutan ganti rugi material dan immaterial senilai Rp. 1 (satu rupiah) dan Rp. 1.000.000.000.000 (satu triliun rupiah) diajukan atas kerugian yang diderita.

Selain gugatan perdata, pihak Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun juga berencana melaporkan Anwar Abbas kepada pihak kepolisian.

Hal ini dilakukan dengan harapan agar pihak berwenang dapat memeriksa tuduhan yang dilontarkan oleh Anwar Abbas, sambil memperhatikan prinsip keadilan.

Pihak Pimpinan Pondok Pesantren Al-zaytun juga berencana melaporkan hal ini ke Komnas HAM dan lembaga intern.

(red)

[otw_is sidebar=otw-sidebar-7]

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Comments are closed.