Riang Prasetryo Resmi DilaporkanTim Kuasa Pemilik Ruko China Town,Ini Penyataan Komaruddin Simanjuntak Dan Partners | POSINDONESIA.NET
class="post-template-default single single-post postid-3242 single-format-standard custom-background wp-custom-logo" id="top">
mgid.com, 749657, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Riang Prasetryo Resmi DilaporkanTim Kuasa Pemilik Ruko China Town,Ini Penyataan Komaruddin Simanjuntak Dan Partners

Posted by:

Jakarta, Posindonesia.net

Para Pemilik Ruko RT 11/RW03 Kelurahan Pluit, Jakarta Utara lewat kuasa hukumnyaa bernama Kamaruddin Simanjuntak, S.H.,M.H., dan rekannya dari Firma Hukum Victorius melaporkan Riang Prasetya (Ketua RT 11) ke Polda Metro Jaya  pada 21 Juni 2023 lalu.

Hal itu disampaikan Kamaruddin Simanjuntak melalui siaran persnya kepada Wartawan di Restoran Koko Hawker Muara Karang, Jakarta Utara, Senin (10/07/2023).

“Sudah dilaporkan 21 Juni lalu,  mulai minggu ini akan dipanggil saksi-saksi,” ucap Kamaruddin.

Kamaruddin menjelaskan bahwa adapun dasar pelaporannya adalah pertama dugaan pemalsuan kwitansi pada 13 Maret 2023 oleh Ketua RT 11. Kedua, diduga melakukan tindak pidana isu sara, dengan  mengatakan dirinya pribumi.

Ketiga, membuat keputusan yang  tidak bertanggung jawab sehingga warga merasa tidak nyaman dan aman.

Berikutnya,  Ketua RT 11 diduga melakukan penggelapan dana masyarakat karena penarikan iuran berbeda dengan 10 RT lainnya di wilayah RW 13, terang Kamarudin.

“Jadi sangkaan Pasal 70 juncto Pasal 406, juncto Pasal  263, juncto Pasal  374 dsb.

Kamarudin menerangkan bahwa Bukti-buktinya sangat kuat,  ada dugaan konspirasi jahat,” kata pengacara yang terkenal berani menegakkan keadilan itu.

Ditempat yang sama Michael Johnson juga kuasa hukum mengatakan  bahwa setelah investigasi dan mendapatkan keterangan resmi.

Setelah menyurati ketua RW disampaikan Riang Prasetya melalui  Grup WA RW 03, forum yang dihadiri semua ketua RT pernah mengungkap China Town.

“Jadi di WA grup, dia menyampaikan ada rencana jadi China Town karena itu harus ada normalisasi jalan dan got, pembongkaran apa tujuannya?

Yang dipermasalahkan pembongkaran secara pribadi, jauh-jauh hari ternyata  ada pembangunan China Town. Dia butuh lebar jalan dan pembersihan got,”paparnya.

Selain itu, kata Michael, juga mendapatkan informasi dari Yayasan Rumah Kebangsaan bersaudara, surat resmi ada, bahwa saudara Riang Prasetya menginginkan China Town membutuhkan jalan lebar 20 meter.

Dibelakangnya konsorsium, dan proyek ini diurus satu pintu lewat Riang sendiri. Kenapa membutuhkan jalan 20 meter karena  jalan sekarang hanya 10 meter, maka butuh jalan lebih luas. Maka terjadi pembongkaran pribadi.

“Yang kita kawal, Ketua RT Riang berkoar-kaor katanya demi lingkungan warga dan demi peraturan yang ada, setelah investigasi ternyata ada motif pribadi, dan kepentingan kroninya.

Setiap melakukan pembongkaran dibuat ramai di media sosial dan media mainstream,” pungkasnya.

Sembari menjelaskan dalam grup WA Riang  memiliki inisial Paul RT.

“Jelas tujuannya untuk tahapan proses China Town, makanya dikatakan lewat satu pintu saja. Dia menginginkan proyek ini melalui dia, ini ada bukti chat WA.”jelasnya.

Michael juga mengatakan dari info yang didapatkan Ketua Yayasan Rumah Kebangsaan Bersaudara (YRKB)  Lenny Bahar rencana awal  hanya membuat gapura dan kemudian berubah China Town.

“Berdasarkan hasil investigasi, bahwa RT 11 memungut iuran berbeda dengan 10 RT lainnya di lingkungan RW 03, dalam hal kupon. (bukti diperlihatkan), tidak menggunakan kupon dari RW tapi kupon sendiri nilai tagihan berbeda. Info dari RW, terkait pungutan lainnya, banyak hal tidak diketahui lingkungan RW,” terangnya.

Iman perwakilan pemilik ruko mengatakan bahwa  selama ini ada swadaya ada tagihan dari 4 Ruko miliknya tiap  bulan sebesar Rp 1.6 juta.

“Saya cek ke RW, bahwa iuran 4 ruko hanya sebesar 1.2 juta, ada perbedaan 400 ribu,  sama siapa? Dari RW sendiri setiap ruko  300 ribu.  Jelas ada selisih   apakah ini pendapatan RT?,” ungkapnya.

Sementara kuasa hukum lainnya, Martin Lukas Simanjuntak menyoroti  selama ini ada satu sisi pemberitaan seakan-akan satu  pihak melaikat atau yang benar.  Menurutnya perlu azas keseimbangan kepada semua warga Negara.

Ia menyampaikan beberapa hal yakni, Pertama, terkait penindakan, sesuai ensistas apabila  ada pelanggaran, maka kalau pidana yang bertindak polisi.

Kalau perdata  maka ranahnya adalah aparat satpol PP. Artinya Jelas bukan seseorang (ketua RT) bebas bertindak, itu tidak boleh, tanpa proses hukum dan acara yang benar.

Yang kedua, dugaan ada kelebihan bayar yang tidak sesuai dengan ketentuan,  maka sangat penting dilaporkan penggunaan pengeluaran yang tagihan dari ruko, supaya tidak ada prasangka buruk.

Kenapa ada perbedaan antara ruko yang satu dengan yang lain.

“Kami berharap ke depan ada perimbangan pemberitaan. Kalau ada kesalahan warga mesti menerima lapang dada,  juga sebaliknya berlaku sama Ketua  RT,” imbuhnya.

Martin menambahkan, sesuai UU No 40 tahun 2008 Pencegahan Diskriminasi baik agama dan etnis, dalam Psl 15-16 terdapat ketentuan pidananya jika terkait diskriminasi ras, suku dan agama.

Informasi terakhir, Michael  menegaskan bahwa 70 persen warga RT 11, sepakat mengajukan surat permohonan penonaktifan sementara Ketua RT 11 Riang Prastya yang ditujukan ke Lurah Pluit, Camat Penjaringan, Walikota Jakarta Utara dan Pj Gubernur DKI Jakarta.

“Jadi 70 persen warga RT 11 memohon pemerintah menonaktifkan ketua RT 11 Riang Prasetya untuk sementara waktu setidaknya sampai  perkara hukum yang terkait dirinya selesai. Hari ini surat telah dikirimkan,” tegasnya.

Pada akhir konperensi pers, Kamaruddin juga membeberkan bahwa dulu  kawasan itu sebenarnya peruntukan arena main tennis dan saat ini berubah ruko, ujar Kamarudin, S.H.,M.H.

(Red)

[otw_is sidebar=otw-sidebar-7]

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Comments are closed.