POLRES METRO TANGERANG KOTA UNGKAP 126 LOKASI KASUS PIDANA JARINGAN CURANMOR | POSINDONESIA.NET
class="post-template-default single single-post postid-6197 single-format-standard custom-background wp-custom-logo" id="top">
mgid.com, 749657, DIRECT, d4c29acad76ce94f

POLRES METRO TANGERANG KOTA UNGKAP 126 LOKASI KASUS PIDANA JARINGAN CURANMOR

Jumat, 06/09/2024, 10.30 Wib,
Polres Metro Tangerang Kota menggelar Press Confrence Pengungkapan Jaringan Sindikat Curanmor di Wilayah Hukum Polres Metro Tangerang Kota, Sebanyak 126 lokasi kasus pencurian sepeda motor (curanmor) di lingkup Polres Metro Tangerang Kota (Tangkot) terungkap dalam kurun waktu bulan September 2024. Polisi janjikan bakal terus menurunkan angka kehilangan kendaraan dan Curanmor.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, anggotanya sudah menangkap sebanyak 50 tersangka dari kasus curanmor yang diungkap. Adapun peran dari 50 orang tersangka antara lain pemetik 25 orang, joli 21 orang, dan penadah 40 orang.

“Seluruh tersangka dari kelompok Tangerang, Lebak, Pandeglang dan Lampung, Jaringan kelompok Curanmor yang lebih banyak Beroperasi Banten Utara, paparnya.

Kapolres Zain menuturkan barang bukti yang berhasil disita dari tangan tersangka yakni 1 pucuk senjata api rakitan, 1 buah senjata tajam, 2 unit KR4, 32 unit KR 2 buah alat Letter T, 2 alat letter Y, 20 buah mata kunci T/Y, 5 unit HP, 4 rekaman CCTV dan 12 belas STNK.

Dari 127 kasus, ada 50 tersangka yang ditangkap. Kita juga mengamankan 1 unit roda empat, 126 unit roda dua, dan perlengkapan pelaku seperti kunci J dan T dan tang,” tambahnya.

Adapun modus operandi pelaku mengancam menggunakan senpi lalu mengambil motor. Tersangka juga melakukan pencurian kendaraan roda 2 dengan menggunakan kunci letter T yang sudah di persiapan dan mengaku sebagai leasing kemudian mengambil motor milik korban.

Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menambahkan, sepeda motor yang kerap menjadi sasaran pencurian dalam kurun waktu 2 Minggu ini adalah mendominas motor berjenis matic. Namun yang masih menggunakan kunci manual.

“Saya sampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Kota Tangerang
yang tidak nyaman karena terjadi tindak pidana curanmor. Namun kami masih terus bergerak, kami tidak tinggal diam, dan dengan tindakan Terukur,” ujarnya.

Selain itu, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho juga mengimbau masyarakat agar, berhati-hati ketika memarkirkan sepeda motornya dan Mobil , yang Harus menggunakan kunci ganda dan meletakan kendaraan di tempat yang aman,

“Terkait kepemilikan sepeda motor, jangan cuman dikunci saja, tetapi diletakan ditempat yang aman, yang ada pemantauan, baik dari sekuriti atau pemantauan khalayak ramai,” ujarnya.

(Redaksi)

[otw_is sidebar=otw-sidebar-7]

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Comments are closed.