Terkait 3 wartawan , yg diduga tertangkap OTT akhirnya PWI Lampung, angkat bicara | POSINDONESIA.NET
class="post-template-default single single-post postid-1008 single-format-standard custom-background wp-custom-logo" id="top">
mgid.com, 749657, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Terkait 3 wartawan , yg diduga tertangkap OTT akhirnya PWI Lampung, angkat bicara

Posindonesia.net [ LAMPUNG

Beberapa hari ini, advokat Amrullah, S.H., melihat pemberitaan terkait adanya wartawan senior yang terjebak dalam dugaan kasus OTT dan dikenakan pasal pemerasan, ia berharap rekan wartawan memiliki solidaritas yang tinggi terhadap rekan sejawatnya yang tersandung masalah hukum tersebut.

“Lihatlah aparat penegak hukum, mereka memiliki rasa “kepekaan” dan soliditas yang lazim disebut jiwa korsa,” tuturnya.

Mengapa ? “Karena meski wartawan memang salah, tapi akan lebih salah lagi kalau rekan wartawan tidak membantu atau membela. Ini dalam upaya terciptanya penegakan hukum yang adil,” lanjut Amrullah.

Menurut Amrullah, kasus pemerasan bisa beda-beda “tipis” dengan kasus suap. Dimana dalam kasus suap baik pemberi atau penerima harus dihukum.

“Konstruksi hukum ini yang wajib didorong oleh rekan-rekan wartawan untuk dibuka. Apakah ini murni kasus pemerasan atau kasus suap. Mereka wajib mendorong penegak hukum untuk secara berkeadilan membuka perkara ini secara terang benderang,” paparnya.

Nantinya jika perkara ini lebih cendrung kekasus suap, maka semua pihak harus ditetapkan menjadi tersangka. Baik pemberi atau penerima bisa dijerat UU Tipikor.

“Saya yakin teman-teman wartawan, dapat menganalisa secara lebih mendalam. Kesimpulan sementara, adalah oknum ASN meminta kepada oknum wartawan untuk takdown berita online yang sudah terlanjur termuat dalam berita online, jika ini yang terjadi, maka unsur penyuapan sangat terasa dan terlihat secara kasat mata. Tapi semua kita serahkan kepenyidik. Mereka yang lebih paham konstruksi hukumnya. Namun demikian kita harus bersama-sama mengawal dan mengawasi agar tercipta penegakan hukum yang berkeadilan,” tutupnya.

Sebelumnya dikabarkan, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lampung dan Dewan Kehormatan Provinsi (DKP), memutuskan dua anggotanya yang diduga melakukan pemerasan. Keduanya dianggap telah melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Peraturan Dasar (PD) PWI.

Hal ini merupakan keputusan bersama PWI Lampung dan DKP yang tertuang dalam berita acara hasil rapat pleno pengurus yang dipimpin Ketua PWI Lampung di Balai Wartawan H. Solfian Akhmad, Bandar Lampung, Sabtu, 20 Agustus 2022.

Ketua PWI Lampung, Wirahadikusumah mengatakan, keputusan itu untuk menindaklanjuti informasi JI dan GY, yang diamankan polisi pada Kamis, 18 Agustus 2022 atas dugaan pemerasan.

“PWI Lampung telah melakukan langkah-langkah demi menjaga muruah organisasi. Kami juga sudah melaporkan kronologis kepada PWI Pusat dan Dewan Kehormatan Pusat sesuai dengan Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT) PWI,” kata Wira dalam keterangan tertulis sebagaimana dilansir dari lampost,co.

Dia melanjutkan meski belum berkekuatan hukum tetap, tindakan kedua anggota tersebut diduga telah melanggar KEJ dan mencemarkan nama baik organisasi seperti diatur dalam Pasal 8 Peraturan Dasar PWI. “Bila terbukti bersalah, keduanya telah melanggar PD Pasal 8, di mana anggota PWI berkewajiban menaati PD/PRT, menaati Kode Etik jurnalistik dan Kode Perilaku Wartawan serta menjaga kredibilitas dan integritas profesi serta organisasi,” ujarnya.

Wira menegaskan bahwa keputusan bersama itu merupakan kewenangan PWI Pusat untuk memutuskan sanksi terhadap kedua oknum anggota PWI Lampung. “Karena pemberian sanksi terhadap anggota PWI provinsi yang bermasalah dengan hukum menjadi kewenangan mutlak PWI Pusat,” ujar dia.

Wira juga menegaskan bahwa PWI Lampung secara kelembagaan tidak akan memberikan bantuan hukum kepada kedua anggotanya tersebut. “Karena ini bukan sengketa pers, sehingga PWI tidak akan beri bantuan hukum,” tegasnya.

Sementara itu Ketua Dewan Kehormatan PWI Lampung, Iskandar Zulkarnain, mengapresiasi sikap yang diambil oleh kedua pengurus dan anggota PWI yang tersandung kasus pemerasan tersebut.

“Saya apresiasi karena keduanya mengambil sikap secara gentle untuk mengundurkan diri dari kepengurusan PWI, guna menjaga maruah organisasi profesi pers dan etika profesi,” ujarnya.

Iskandar berharap ke depannya para pengurus dan anggota PWI Lampung dapat menjalankan tugasnya sesuai dengan aturan dan undang-undang yang serta kode etik jurnalistik.

“Kedepannya ini agar menjadi pembelajaran, supaya tidak ada lagi kejadian serupa yang terjadi. Para anggota dan pengurus, bahkan rekan-rekan wartawan agar tidak melanggar aturan yang ada,” kata dia.

Saeful  bahri /red /Posi

[otw_is sidebar=otw-sidebar-7]

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Comments are closed.