Negara Menjamin Kebebasan Warga Indonesia Untuk Beribadah Di Gereja, Kunci Rumah Doa GKPI Rajeg Dikembalikan

IMG-20260920-WA0214

POSINDONESIA.NET, TANGERANG —

Kericuhan kembali terjadi di kawasan Nuansa Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang. Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi ketika sejumlah warga tengah menjalankan kegiatan ibadah gereja.

Situasi disebut memanas setelah terjadi keributan di sekitar lokasi. Dalam peristiwa tersebut, seorang warga diduga membawa senjata tajam jenis parang dan melakukan tindakan yang disebut sebagai pengancaman.

Kondisi itu menimbulkan keresahan bagi jemaat yang tengah menjalankan ibadah. Aparat keamanan pun diharapkan segera memastikan situasi tetap kondusif sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat yang sedang menjalankan haknya untuk beribadah.

Peristiwa tersebut mendapat perhatian karena terjadi di tengah kegiatan ibadah. Setiap persoalan di lingkungan masyarakat semestinya diselesaikan melalui dialog dan mekanisme hukum, bukan dengan tindakan intimidasi ataupun kekerasan.

Aparat perlu segera mengusut secara menyeluruh apabila benar terdapat dugaan pengancaman menggunakan senjata tajam,

Dan aparat perlu memastikan kronologis secara objektif, termasuk memeriksa keterangan saksi, rekaman video, serta barang bukti apabila memang terdapat senjata tajam yang digunakan dalam peristiwa tersebut.

“Yang harus dikedepankan adalah kepastian hukum. Siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran harus diproses sesuai hukum, tetapi siapa pun yang tidak terbukti juga harus mendapatkan perlindungan hukum. Jangan sampai hukum hanya berhenti pada keributan di lapangan ”

Tampak terlihat dari Video yang beredar warga yang menggeruduk Gereja GKPI Rajeg yang sedang Beribadah terdapat membawa atau menggunakan senjata tajam Dan aparat perlu menentukan apakah perbuatan tersebut memenuhi unsur pidana berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 mengatur mengenai kepemilikan, membawa, menyimpan, menggunakan atau menguasai senjata pemukul, penikam, atau penusuk tanpa hak, dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam peraturan tersebut.

Namun, penerapan pasal terhadap seseorang tetap harus berdasarkan fakta hasil penyelidikan dan penyidikan serta alat bukti yang sah. Karena itu, kepolisian perlu mengklarifikasi secara menyeluruh mengenai identitas pihak yang terlibat, bentuk ancaman, keberadaan senjata, serta rangkaian kejadian yang sebenarnya.

Masyarakat juga diimbau tidak melakukan tindakan main hakim sendiri. Setiap dugaan tindak pidana harus diserahkan kepada aparat penegak hukum.

Menegaskan, persoalan tersebut tidak boleh dibiarkan berkembang menjadi konflik yang lebih besar.

“Negara harus hadir memberikan rasa aman kepada seluruh warga. Jangan menunggu sampai terjadi korban baru kemudian bertindak. Kalau memang ada dugaan tindak pidana, segera periksa dan tegakkan hukum berdasarkan bukti ”

Peristiwa di Mekarsari menjadi perhatian karena dilaporkan terjadi ketika masyarakat sedang menjalankan ibadah. Aparat diharapkan dapat memastikan keamanan seluruh warga sekaligus menangani setiap dugaan pelanggaran secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.

Ibadah bukan arena intimidasi. Perbedaan bukan alasan untuk mengancam. Dan jika benar terjadi dugaan tindak pidana, hukum harus menjadi jalan penyelesaian.

Tampak setelah kejadian digeruduknya gereja GKPI Rajeg oleh warga yang tidak bertanggungjawab, dari Kementrian RI Staff Khusus, Gugun Gumilar diapresiasi datang ke lokasi kejadian..
Dan Hasil pertemuan yang difasilitasi oleh Gugun Gumilar :
1. Kunci rumah ibadah GKPI Rajeg yang sempat dipegang Polisi demi Keamanan telah dikembalikan.
2. Dan, Senin 21 September 2026 Pertemuan dengan Bupati Tangerang beserta Pihak terkait.
3. Hadir dipertemuan segenap : Camat, Kepala Satpol PP dan jajaran Polsek.

Negara Harus hadir memberikan Keamanan dan Kenyamanan bagi warganya disaat Jemaat Gereja Beribadah, UUD 1945 dan Pancasila sebagai Dasar dan Falsafah sudah menjamin bahwa,
“Negara Menjamin Kebebasan bagi Warga Negara Indonesia untuk Beribadah.
(Redaksi)