Diduga Perbuatan Tidak Senonoh Oknum Pendidik Siswa SMAN 25 Kabupaten Jadi Sorotan Aktivis Dan Wartawan, Aksi Seruan Tuntutan Batal Karna Diintimidasi!!!
Posindonesia.net, Kabupaten Tangerang –
15 Oktober 2026, Dunia pendidikan di Kabupaten Tangerang kembali tercoreng. Dugaan kasus pelecehan seksual di lingkungan SMAN 25 Kabupaten Tangerang* mencuat dan menjadi sorotan publik.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari komunikasi internal antar siswa, *lebih dari 10 siswi dari berbagai kelas mengaku mengalami perlakuan yang diduga mengarah pada pelecehan seksual* oleh oknum tenaga pendidik di sekolah tersebut.
Informasi ini memunculkan desakan keras agar kasus ditangani serius, transparan, dan mengutamakan keselamatan para siswi sebagai korban. Kebenaran setiap pengakuan dan dugaan keterlibatan pihak tertentu masih perlu dipastikan melalui pemeriksaan resmi oleh instansi berwenang. Kami tidak menyebutkan identitas korban maupun terduga pelaku demi asas praduga tak bersalah dan perlindungan anak.
KRONOLOGI DUGAAN (Berdasarkan Sumber Awal):
Dugaan perlakuan disebut terjadi di beberapa lokasi di lingkungan sekolah. Mulai dari dugaan ajakan berbincang pribadi yang mengarah pada pertanyaan personal tidak pantas di area lapangan, hingga dugaan sentuhan fisik tidak pantas di ruang laboratorium komputer dengan modus perbaikan nilai. Semua masih dalam tahap dugaan dan perlu pembuktian.
Yang paling memprihatinkan, aksi solidaritas damai yang direncanakan siswa untuk mendukung korban dikabarkan batal karena adanya intimidasi.Jika benar, ini adalah bentuk pembungkaman yang tidak bisa ditolerir di lingkungan pendidikan!
POS INDONESIA NET MENDESAK INSTANSI TERKAIT BERTINDAK TEGAS
1. KEPALA SMAN 25 KAB. TANGERANG & KOMITE SEKOLAH: Hentikan segala bentuk intimidasi! Buka ruang pengaduan aman, lindungi identitas pelapor. Nonaktifkan sementara oknum terduga demi kelancaran pemeriksaan, bukan menghukum, tapi untuk menjaga kondusifitas.
2. KCD PENDIDIKAN PROVINSI BANTEN WILAYAH KAB. TANGERANG & DINAS PENDIDIKAN PROVINSI BANTEN: Turun langsung! Bentuk Tim Investigasi Independen. Audit sistem pengawasan guru dan mekanisme pengaduan di SMAN 25. Jangan sampai ada pembiaran!
3. BUPATI TANGERANG & DINAS PENDIDIKAN KAB. TANGERANG: Ini wilayah Anda! Pastikan sekolah menjadi zona aman. Perkuat Satgas TPPK (Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan) di semua sekolah.
4. POLRES KABUPATEN TANGERANG – UNIT PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak): Kami minta segera buka laporan, lakukan penyelidikan secara profesional, transparan dan berpihak pada korban. Periksa saksi-saksi, amankan bukti.
5. KPAI, KOMNAS PEREMPUAN & LPA BANTEN & UPTD PPA P2TP2A KAB. TANGERANG: Turun tangan berikan pendampingan psikologis GRATIS bagi belasan siswi yang diduga menjadi korban. Trauma mereka harus dipulihkan, bukan disembunyikan!
6.KEMENDIKDASMEN RI – INSPEKTORAT JENDERAL: Evaluasi total sistem rekrutmen dan pengawasan guru, Jangan sampai kasus seperti di Tangerang Selatan (guru internasional jadi tersangka child grooming) terulang lagi di Banten!.
1. USUT TUNTAS, TIDAK DAMAI DI BAWAH TANGAN! kasus ini harus sampai ke meja hijau jika terbukti, bukan hanya sanksi etik dipecat diam-diam.
2. LINDUNGI KORBAN, BUKAN PELAKU!* Jamin kerahasiaan identitas korban, berikan konseling, jangan paksa korban berdamai.
3. HENTIKAN INTIMIDASI TERHADAP SISWA!* Usut siapa yang mengintimidasi aksi solidaritas.
4. PASANG CCTV & WHISTLEBLOWING SYSTEM* di semua area sekolah yang rawan, tapi tetap jaga privasi.
DASAR HUKUM: UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.
Sekolah seharusnya menjadi rumah kedua yang paling aman, bukan tempat anak-anak kita merasa terancam! – //Redaksi
#LindungiAnak #DaruratPendidikan #SMAN25Tangerang #UsutTuntas
(Robi/redaksi)






