Anggota DPRD Kota Tangerang minta pihak Polisi dan Kejaksaan agar tangkap dan di adili, ini bukan saja M yang merampas hak orang lain. | POSINDONESIA.NET
mgid.com, 749657, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Anggota DPRD Kota Tangerang minta pihak Polisi dan Kejaksaan agar tangkap dan di adili, ini bukan saja M yang merampas hak orang lain.

Tangerang kota, posindonesia.net

Anggota DPRD Kota Tangerang minta pihak Polisi dan Kejaksaan agar tangkap dan di adili, ini bukan saja M yang merampas hak orang lain.

Hal yang serupa akan terjadi orang lain, kemungkinan ini bukan satu pelaku, tetapi melibih beberapa orang.

“Kami mintak pihak polisi tangkap dan seret yang mengambil uang PKH”, katanya anggota legislatif kota Tangerang Fraksi PDIP ‘Eva Amelia’.

Menurutnya Eva, Menjadi sorotan dan perhatian publik, setelah terbongkarnya peristiwa dugaan penggelapan dana PKH warga oleh oknum berinisial M. Bermula saat ‘Djaan’ membeberkan tentang bantuan yang di berikan pemerintah untuknya kepada wartawan.

Beragam reaksi di sampaikan aktivis di masyarakat., Zulham dari LP2KP (Lembaga Pemantau Pembangunan dan Kinerja Pemerintah) hingga anggota legislatif kota Tangerang Fraksi PDIP ‘Eva Amelia’.

Tidak tanggung tanggung, aktivis dan Anggota DPRD kota tangerang meminta Aparat Penegak Hukum mulai dari kepolisian dan Kejaksaan untuk mengusut tuntas.

Bahkan hal itu turut dibenarkan oleh politikus PDIP tersebut. Eva kedatangan kader PKH Kelurahan Neglasari, selanjutnya menunjukkan Kartu Keluarga Sejahtera yang selama ini di pegang oleh oknum Kader berinisial M.

Data PKH tersebut turut di benarkan oleh pihak Dinas Sosial Kota Tangerang saat dikonfirmasi oleh Eva.

Tercatat ‘Djaan’ warga RT 03/ RW 03 Kel. Neglasari Kota Tangerang, salah satu keluarga yang ditetapkan sebagai penerima manfaat (PKH), melalui anaknya.

“Tidak pernah saya terima bantuan dari ‘M’ apalagi kartu PKH tidak pernah menerima.

Yang pernah saya terima dari kantor pos, juga dari bantuan sekolah,” ucap Djaan dengan polos dalam sebuah Vidio berdurasi pendek.

Salah satu upaya pemerintah dalam menanggulangi kemiskinan adalah melalui program keluarga harapan (PKH).

Tujuan utama PKH dalam jangka pendek adalah membantu mengurangi beban pengeluaran Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Sedangkan untuk jangka panjang diharapkan akan memutus rantai kemiskinan.

Menurut Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2018 tentang Program Keluarga Harapan Pasal 1 ayat 1 menyatakan bahwa Program Keluarga Harapan yang selanjutnya disingkat PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada keluarga atau seseorang miskin dan rentan yang terdaftar.

Salah satu kategori nya seperti ‘Djaan’ yang hanya bekerja sebagai pemungut sampah dan sudah berumur atau tua rentan.

Data dari Kemensos, nominal uang PKH yang diterima KPM, Anak usia dini sebesar Rp750.000 untuk setiap tahap atau Rp.3 juta per tahunnya.

Lansia Rp 600.000 untuk setiap tahap atau Rp2,4 juta per tahunnya.

Penyandang disabilitas Rp 600.000 untuk setiap tahap atau Rp2,4 juta per tahunnya.

Anak sekolah SD sebesar Rp 225.000.

Sebelumnya, pemerintah telah mengingatkan kepada panitia atau kader PKH di masyarakat, agar tidak menggelapkan dana Bansos, baik berupa tunai (PKH) maupun non tunai (BPNT).

Para pelaku penggelapan dana Bansos atau yang memanipulasi data masyarakat bisa dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor).

Di Ancaman hukuman maksimal yang diatur pada pasal itu adalah 20 tahun penjara atau seumur hidup.

Dalam kasus warga Neglasari kota Tangerang, terbilang sedikit menohok.

Pasalnya, usai ketahuan menilap dana PKH, sang oknum berinisial ‘M’ langsung membuatkan surat perjanjian untuk mengembalikan dana PKH milik warga dengan cara mencicil.

‘M’ terbukti mengambil dana dan menahan kartu PKH milik ‘Djaan’ selama 5 tahun tanpa sepengetahuan pemilik nama yang terterah di kartu.

Ini sudah terbilang dari tahun 2017 sampai tahun 2022 dengan total transaksi uang sebesar 9,7 jt.

Lebih mengherankan, M bukannya meminta ma’af dalam surat perjanjian tersebut kepada KPM.

Namun justru mengancam dan akan melaporkan balik KPM apabila persoalan tersebut disampaikan ke masyarakat.

“Apabila pihak 1 (pertama) bilang ke masyarakat pihak yang mengambil duit maka pihak ke 2 (dua) berhak menuntut balik pihak ke 1 (pertama)”. Isi kutipan tulisan dalam surat perjanjian.

Camat Neglasari Kota Tangerang, ‘Dika’ saat diminta penjelasan oleh jakartakoma.com, terkait oknum PKH yang diduga menggelapkan dana KPM diwilayahnya.

Dika hanya memberikan sedikit komentar atas peristiwa yang kini menjadi sorotan itu.

“Sudah termonitor, Saya akan koordinasikan dengan rekan-rekan dari dinas sosial untuk evaluasi kedepan.

Agar hal hal serupa tidak lagi terjadi dikemudian hari,” kata Dika lewat pesan WhatsApp (15/01/2023).

Dari informasi masyarakat, selain ‘Djajan’ masih ada lagi warga yang tidak menerima dana PKH.

Bahkan pada saat fakta ini terkuak ke publik, M langsung mengembalikan kepada PKM yang minta identitasnya tidak disebut.

Hingga berita ini dimuat ‘M’ yang disebut sebut oleh sumber sebagai kader PKH belum bisa dikonfirmasi terkait isu dugaan penggelapan dana PKH yang diduga dilakukan ke beberapa keluarga penerima manfaat.

mana / deni / posi

[otw_is sidebar=otw-sidebar-7]

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Comments are closed.