
- Bangunan Berlantai Dua
di Jln kampung Sirnagali SPG RT 01/02.Keluarahan Karang Sari Kec Neglasari Kota Tangerang di Duga Langgar Peraturan Pemerintah
Kota Tangerang, Posindonesia.net -.
Bangunan Ruko di Wilayah Jln kampung Sirnagali SPG RT 01/02.Keluarahan Karang Sari keca Neglasari Kota Tangerang Provinsi Banten di duga tidak mempunyai IMB (Izin Mendirikan Bangunan) /PBG (Persetujuan Bagunan Gedung ) serta melanngar Undang Undang Nomor 28 tahun 2002 tentang bangunan, Undang Undang nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan PP nomor 36 tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, serta diduga melanggar PP 16/2021 pasal 1 poin 17 dan Udang-Undang (UU) No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja (UU Ciptaker) Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b, peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, Serta pasal 144 ayat 2 PerdaTahun 2010.
Hal ini diketahui saat beberapa tim Media turun di Lokasi pembangunan ruko yang berlantai 2 tersebut , Selasa (25/04/2023)
- Ketika tim Media turun
di lokasi pekerjaan pada Bangunan berlantai dua tersebut masyarakat sekitar menyatakan bahwa pada pekerjaan Bangunan tersebut diduga tidak mempunyai IMB /PBG dari dinas terkait /Pemerintah setempat.
Melalui Media ini ,Masyarakat meminta kepada Pemerintah Kota Tangerang /Pejabat yang berwenang melalui Satpol PP sebagai penegak Perda , agar memeriksa (IMB) Izin Mendirikan Bangunan /PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) tersebut, sesuai peraturan dan Undang -Undang Yang berlaku.
Selain IMB/PBG diminta kepada Satpol PP Kota Tangerang agar melakukan pemeriksaan pada Bangunan tersebut tentang
1 izin lingkungan
2.izin rencana umum tata ruang
3.izin pemanfaatan lahan
4.izin prinsip
5.izin lokasi
6.izin badan lingkungan hidup
7.izin dampak lalulintas
8.izin pengesahan site Plan atau PT.
Dalam Undang-Undang tersebut dikatakan PBG adalah perizinan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi dan/atau merawat bangunan serta pasal 144 ayat 2 PerdaTahun 2010.
Harapan Masyarakat kepada Pemerintah melalui Tim terpadu bahwa Ketika pembangunan Gedung berlantai dua tersebut tidak memiliki izin,Maka diminta kepada Pemerintah atau pejabat yang berwenang agar melakukan penertiban dan penindakan
atau pembongkaran bagunan Liar tersebut karena diduga telah melanggar Peraturan dan Undang-Undang yang berlaku di NKRI (TIM)
Related Posts
Masa Jabatan Bupati Berakhir, Andi Gantikan Zaki Pimpin Kabupaten Tangerang
Peringati Hari Korlantas Ke-68, Subdit Dan PJR Ditgakum Korlantas Polri Bagikan Paket Sembako Bagi Warga Di Kisaran Banksasuci
Nama Kadis Pendidikan Provinsi Banten Digadang – Gadang Di Bursa Pj Wali Kota Tangerang
Warga Mengeluhkan Pesta Rakyat Kabupaten Tangerang
Museum Nasional Terbakar Hebat, 4 Ruangan Prasejarah Rusak Berat
No Responses