Di Masa Kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kejaksaan Mengamankan 629 DPO | POSINDONESIA.NET
class="post-template-default single single-post postid-4300 single-format-standard custom-background wp-custom-logo" id="top">
mgid.com, 749657, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Di Masa Kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kejaksaan Mengamankan 629 DPO

Jakarta, Posindonesia.net

-Sepanjang 23 Oktober 2019 s/d 26 November 2023, Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Agung bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri telah melaksanakan kegiatan pengamanan Daftar Pencarian Orang (DPO) sebanyak 629 orang dengan jumlah rekapitulasi sebagai berikut:

1). 23 Oktober s/d 31 Desember 2019: 28 orang.
2). 1 Januari s/d 31 Desember 2020: 138 orang.
3). 1 Januari s/d 31 Desember 2021: 149 orang.
4). 1 Januari s/d 31 Desember 2022: 181 orang.
5). 1 Januari s/d 24 November 2023: 133 orang.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaaan Agung Dr.Ketut Sumedana melalui siaran pers tertulisnya di Jakarta, Minggu (26/11/2023).

Kapuspenkum Dr.Ketut Sumedana menjelaskan bahwa dari Jumlah total DPO tersebut terdiri dari buronan Tindak Pidana Umum dan Tindak Pidana Korupsi atau Tindak Pidana Khusus lainnya, terangnya.

Kemudian dari keseluruhan DPO yang telah diamankan, terdapat satu DPO yang telah menimbulkan kerugian negara terbesar yaitu atas nama Terpidana Ahmad Riyadi alias Adi Widodo yang menjadi DPO asal Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Adapun yang bersangkutan merupakan Terpidana korupsi yang telah ditetapkan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1558K/PID/2005 tanggal 27 Maret 2006, Ucapnya.

Lebih lanjut Kapuspenkum Dr.Ketut Sumedana mengatakan bahwa Terpidana Ahmad Riyadi alias Adi Widodo telah secara bersama-sama sebagai orang yang melakukan, turut serta melakukan atau menyuruh melakukan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara, jelasnya.

Atas perbuatannya, Badan Usaha Milik Negara PT Bank Mandiri KCP Jakarta Prapatan mengalami kerugian senilai Rp120.000.000.000 (seratus dua puluh miliar rupiah).

Turut menjadi perhatian, Jaksa Agung dalam berbagai kesempatan selalu menekankan kepada jajaran Kejaksaan, untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum, tegasnya.

Selain itu, Jaksa Agung juga mengimbau kepada seluruh buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada satu pun tempat bersembunyi yang aman bagi pelanggar hukum.

(Redaksi)

[otw_is sidebar=otw-sidebar-7]

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Comments are closed.