ELEMEN MASYARAKAT PUJI LQ INDONESIA LAWFIRM DALAM PIDANA INVESTASI BODONG. | POSINDONESIA.NET
class="post-template-default single single-post postid-3385 single-format-standard custom-background wp-custom-logo" id="top">
mgid.com, 749657, DIRECT, d4c29acad76ce94f

ELEMEN MASYARAKAT PUJI LQ INDONESIA LAWFIRM DALAM PIDANA INVESTASI BODONG.

Posted by:

Jakarta, posindonesia.net

Maria, Ketua LSM Konsumen Cerdas Hukum (LSM KCH) memberikan apresiasi dan pujian kepada LQ Indonesia Lawfirm, selasa (25/07)

Atas langkah upaya pidana yang berhasil membuat pengembalian kerugian dari para korban Investasi Bodong.

Maria selaku Ketua LSM KCH dalam apresiasinya menerangkan bahwa awal mula di tahun 2020, banyak lawyer dan pihak yang skeptis atas langkah pidana yang diambil LQ Indonesia Lawfirm

Disebutkan bahwa langkah pidana akan gagal mengembalikan kerugian seperti layaknya Kasus First Travel dimana Aset di sita negara.

“Mayoritas lawyer menyarankan mengambil langkah perdata kepailitan/ PKPU. LQ Indonesia Lawfirm lah yang paling vokal dan berani menyuarakan mendukung langkah pidana di Kepolisian dan menerapkan pasal TPPU.

“Untuk menyita aset sebagai ganti kerugian. Walau berat, selama 3 tahun akhirnya saat ini sudah ada beberapa investasi bodong menuai keberhasilan pengembalian ganti rugi dari aset sitaan pidana”, katanya.

Dilansir dari pers release Mabes Polri, Brigjen Pol.Whisnu Hermawan, menginformasikan bahwa berdasarkan hasil audit ada kerugian sekitar 300 Milyar rupiah yang melaporkan pidana TPPU terhadap PT SMI.

Pencetus robot trading Net 89 , dimana jumlah aset sitaan adalah 2 Triliun Rupiah.

Sehingga ini apabila majelis Hakim memutuskan mengembalikan aset sitaan ke para korban maka akan maksimal ganti rugi yang diterima para korban robot trading.”

Selain kasus Investasi Bodong berkedok Robot Trading, penyitaan aset maksimal juga terjadi di kasus Investasi Bodong berkedok Koperasi, Indosurya.

Dimana dari total kerugian 200 Milyar yang melaporkan pidana ke Bareskrim, ada aset sitaan sebesar 2 Triliun Rupiah.

“Putusan MA menyatakan agar aset sitaan dikembalikan ke para korban melalui eksekusi kejaksaan. Para korban puas akan mendapatkan hasil maksimal dari kerugian yang sebelumnya dialaminya.” Ujar Vera salah satu Korban Indosurya.

Diketahui bahwa LQ Indonesia Lawfirm lah sebagai Firma Hukum terdepan yang mengawal langkah pidana terhadap Indosurya, Net 89.

Kresna, DNA PRO, Fahrenheit dan beberapa Investasi Bodong lainnya. “Berjalannya waktu terbukti mana Firma Hukum berintegritas dan mana Oknum yang merugikan masyarakat.

Terima kasih LQ Indonesia Lawfirm atas bantuan dan supportnya selama ini.” Ujar Mariana dan Vivi selaku korban Indosurya yang ikut melaporkan pidana.

Selain Indosurya, sudah ada beberapa putusan pengadilan seperti KSP Sejahtera Bersama, DNA Pro, Fahrenheit, dll yang mana Majelis Hakim memutuskan mengembalikan aset sitaan pidana ke para korban Investasi Bodong yang melaporkan Pidana.

Terbukti langkah yang disarankan LQ Indonesia Lawfirm menuai keberhasilan dan meringankan beban masyarakat yang menjadi korban Investasi Bodong.

Arfaiz / posi

[otw_is sidebar=otw-sidebar-7]

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Comments are closed.