Habitat Indonesia Bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Komitmen Kucurkan Anggaran 600 Juta Dan Siapkan Peraturan Bupati Wajib 40% Untuk Tukang Lokal Bersertifikasi
Jakarta, Posindonesia.net –
Habitat Indonesia: Pemda Komit Rp600 Juta & Siapkan Perbup Wajib 40% Tukang Lokal Bersertifikat
Dorongan agar tenaga kerja konstruksi di daerah tersertifikasi mulai menemukan jalannya. Merujuk UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, pemda punya mandat membina dan mengawasi pekerja konstruksi. Habitat Indonesia masuk lewat advokasi, memastikan mandat itu turun jadi kebijakan nyata di lapangan.
Bukti paling konkret datang dari sisi anggaran. Pemerintah daerah sudah mengalokasikan dana khusus untuk sertifikasi tenaga kerja konstruksi. “Tahun 2026 sekitar Rp300 juta dan tahun 2027 juga sekitar Rp300 juta,” kata Direktur Habitat Indonesia, Arwin Soelasono. Komitmen dua tahun beruntun ini penting karena biaya sertifikasi mahal dan butuh dukungan fiskal daerah agar berkelanjutan.
Dengan adanya pos anggaran tetap, akses pekerja ke uji kompetensi jadi lebih terbuka. Ini sekaligus menjawab kekhawatiran program hanya jalan saat ada intervensi NGO. “Komitmen ini juga menunjukkan adanya keberlanjutan program setelah intervensi kami berakhir,” tambah Arwin.
Selain duit, regulasi pengikat juga disiapkan. Di tingkat kabupaten, draft Peraturan Bupati tentang Jasa Konstruksi sedang disusun. Poin kuncinya: kewajiban penggunaan minimal 40% tenaga kerja lokal dalam proyek konstruksi. Syaratnya tegas, “Tenaga kerja tersebut harus memiliki sertifikat kompetensi,” ujar Arwin.
Jika Perbup disahkan, kontraktor tidak bisa lagi rekrut sembarangan. Aturannya mengikat, bukan imbauan. Proyek APBD maupun swasta di daerah wajib menyerap pekerja lokal yang sudah lulus uji kompetensi. Dampaknya ganda: serapan tenaga kerja naik, kualitas bangunan juga lebih terjamin.
Proses menuju pengesahan masih berjalan. Saat ini draft tersebut dibahas antara pemda dan para pemangku kepentingan, termasuk tim Habitat Indonesia. “Upaya advokasi terus dilakukan untuk memastikan kebijakan ini dapat disahkan dan diimplementasikan secara efektif,” tegas Arwin. Pendampingan ini krusial supaya pasal di kertas benar-benar hidup di proyek.
Dari sisi advokasi, dua kemajuan besar sudah di tangan. Pertama, komitmen anggaran daerah yang jelas angkanya. Kedua, inisiatif regulasi☺ yang lebih kuat dibanding surat edaran. Keduanya jadi fondasi membangun ekosistem tenaga konstruksi bersertifikat di daerah.
“Ini contoh kolaborasi yang sehat antara masyarakat sipil dan pemda,” pungkas Arwin Soelasono. Habitat Indonesia berharap capaian ini menular ke kabupaten/kota lain, agar target tenaga konstruksi kompeten secara nasional tercapai lebih cepat.
(Rita Djuwarsih )






