Kapolres metro  Tangerang kota Kombes Zain Nugroho,  Ungkap 3 Kasus langsung Pidana di wilayah hukum polres  Metro Tangerang kota .  | POSINDONESIA.NET
mgid.com, 749657, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Kapolres metro  Tangerang kota Kombes Zain Nugroho,  Ungkap 3 Kasus langsung Pidana di wilayah hukum polres  Metro Tangerang kota . 

 

 

Posindonesia.net ] TANGERANG KOTA 

Polres Metro Tangerang Kota gelar Konfrensi Pers ungkap Kasus Pencurian kendaraan bermotor di 3 wilayah Hukum Polres Metro Tangerang Kota.

Dijelaskan Kapolres Metro Tangerang Kombes Pol Zain Nugroho dalam keterangan menjelaskan, kasus pertama yang akan diungkap adalah kasus pecabulan anak oleh seorang oknum guru agama diwilayah Karawaci Kota Tangerang

Terduga pelaku Pencabulan M.alias A diamankan karena diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap 7 orang muridnya yang masih berusia 7 – 8 tahun.

” Seorang oknum guru agama berinisial M alias A di daerah Karawaci diduga melakukan pelecehan terhadap 3 orang muridnya kemudian setelah polisi melakukan penyelidikan korban bertambah menjadi 7 orang ” terang Zain saat Konferensi Pers di halaman Mapolres Kamis(9/1/23).

Kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur ini terungkap berawal dari laporan orang tua korban N pada 15 Januari lalu.
” Orang tua korban melaporkan bahwa anaknya yang masih dibawah umur saat sedang belajar telah mendapatkan perlakuan tak senonoh yaitu pelecehan seks oleh M alias A” ujar Zain.

Kapolres melanjutkan
,saat korban sedang belajar tangan pelaku memasukan tangan dan meraba bagian paha dan dada korban serta beberapa murid wanita lainnya.

Tak lama orang tua korban melapor ,hari itu juga polisi langsung bergerak melakukan penangkapan terhadap pelaku,” sambung Zain.

Dalam kasus tersebut polisi menyita barang bukti berupa baju korban dan beberapa pakaian yang digunakan pelaku untuk selanjutnya melakukan Pemeriksaan dengan bekerja sama dengan KPAI.

“Pelaku disangkakan Pasal 76 D Junto pasal 81 76 E Junto pasal 82 hukuman penjara 15 tahun penjara ” Kata Zain.

 

Sementara untuk kasus kedua Kapolres mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan Ganjal ATM.

Korban Nani melaporkan Uang didalam ATM berkurang saat mengetahui adanya notifikasi melalui hp transaksi sebesar 104 juta.

Sebelum uang di rekeningnya hilang Korban mengaku atmnya sempat nyangkut di mini market di daerah Pinang” Kata Zain.

Berdasarkan laporan tersebut Polisi lalu melakukan penyelidikan dan menemukan bukti melalui foto dan rekaman cctv.

Saat melakukan patroli, Polisi menemukan seorang yang wajahnya mirip pelaku sedang beroperasi bersama 4 temannya

“Dua orang berhasil diamankan dan dua lainnya berhasil kabur DPO” Ujar Zain.

Polisi lalu melakukan penyelidikan dan menemukan bukti melalui foto dan rekaman cctv.

Polisi saat patroli menemukan pelaku sedang beroperasi bersama 4 temannya,2 orang kabur dan kini menjadi DPO” sambung Kapolres.

Dari keterangan pelaku yang merupakan spesialis Ganjal ATM ,kelompok ini. telah melakukan aksinya di 10 tempat yaitu di wilayah kota Tangerang di 7 TKP,Tangsel 1 TKP dan Daerah Kabupaten Tangerang 2 TKP.

“Pelaku dijerat Pasal 363 dengan ancaman Hukuman 7 tahun Penjara” tutup Zain.

Kasus yang ketiga Kapolres metro Tangerang kota,  kombes  Zain juga mengungkap dan mengamankan pencuri spesialis ranmor yang  beraksi diwiliyah hukum Tangerang kota ,

dan berhasil mengembalikan kepada pemiliknya , kapolres Zain pun serah terima kunci kendaraan dan unit kendaraan Honda beat, korban  sangat senang karena   ditemukan kendaraan bermotor nya korban pun menangis karna terharu kendaraan nya bisa kembali  dan banyak berterimakasih kepada Kapolres Zain beserta jajaranya.

JURNALIS-  SAEFUL BAHRI- SUHAERIAH – POSI

[otw_is sidebar=otw-sidebar-7]

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Comments are closed.