Kepada seluruh kanit res jajaran, perintah bapak kapolda agar laksanakan giat oprasi premanisme. | POSINDONESIA.NET
class="post-template-default single single-post postid-2466 single-format-standard custom-background wp-custom-logo" id="top">
mgid.com, 749657, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Kepada seluruh kanit res jajaran, perintah bapak kapolda agar laksanakan giat oprasi premanisme.

Jakarta, posindonesia.

Kepada seluruh kanit res jajaran, perintah bapak kapolda agar laksanakan giat oprasi premanisme, sasaran utama adalah debt collector atau mata elang, laksanakan penertiban, pendataan.

“Penindakan hukum, menunggu jukrah dari polda kegiatan yg dilakukan sbb :
bila ditemukan ada nya debt collector/mata elang segera amankan, geledah badan, bila ditemukan sajam segera proses, bila tidak panggil pihak leasingnya dan lakukan penghimbauan”, katanya Jantras Polda Metro Jaya.

Menurutnya, Lakukan pendataan terhadap LP yg melibatkan debt collector, dan jadikan atensi penanganan, tangkap, tahan, jo kan 55 56, kepada pihak yg menyuruh, baik perseorangan atau leasing.
Laporkan kegiatan setiap hari ke polres.

“Himbauan pengadilan
Kalo ada debt Collector, Hendaklah masyarakat gerebeg tangkap* (catatan: serah kan ke polisi / Polsek atau polres)”, katanya.

Karena mereka tidak ubah nya seperti para Begal terang2an.
Masyarakat harus tahu ini.

Viralkan !!!
Kita Bagikan informasi ini kepada Semua Rakyat Indonesia Supaya Masyarakat Tidak di Intimidasi dan Di Teror oleh yang namanya Dept Colektor.

Menurut Bank Indonesia dalam Surat Edaran BI No.15/40/DKMP tanggal 23 Sep 2013

Mengatur bahwa syarat uang muka/DP kendaraan bermotor melalui bank minimal adalah 25% utk roda 2 dan 30% untuk kendaraan roda 3 atau lebih untuk tujuan nonproduktif, serta 20% utk roda 3 atau lebih untuk keperluan produktif.

Kementerian Keuangan telah mengeluarkan peraturan yg melarang leasing atau perusahaan pembiayaan utk menarik secara paksa kendaraan dari nasabah yg menunggak kredit kendaraan.

“Hal itu tertuang dlm Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.130/PMK.010/ 2012 tentang pendaftaran Fidusia bagi perusahaan pembiayaan yg dikeluarkan tanggal 7 Oktober 2012”, katanya.

Menurut Undang² No 42 Tahun 1999, fidusia adalah suatu proses mengalihkan hak milik atas suatu benda dgn dasar kepercayaan, tapi benda tersebut masih dlm penguasaan pihak yg mengalihkan.

Fidusia umumnya dimasukkan dlm perjanjian kredit kendaraan bermotor.

Kita sebagai debitur membayar biaya jaminan fidusia tersebut.

Pihak leasing wajib mendaftarkan setiap transaksi kredit di depan notaris atas perjanjian fedusia ini.

Jadi perjanjian fidusia ini melindungi aset konsumen, leasing tdk bisa serta merta menarik kendaraan yg gagal bayar karena dengan perjanjian fidusia, alur yg seharusnya terjadi adalah pihak leasing melaporkan ke pengadilan.

“Sehingga kasus Anda akan disidangkan & pengadilan akan mengeluarkan surat keputusan untuk menyita kendaraan Anda dan kendaraan Anda akan dilelang oleh pengadilan & uang hasil penjualan kendaraan melalui lelang tersebut akan digunakan utk membayar utang kredit Anda ke perusahaan leasing, lalu uang sisanya akan diberikan kepada Anda”, kata Fadil Kapolda Metro Jaya.

Menurut, Jika kendaraan anda akan ditarik leasing, mintalah surat perjanjian fidusia dan sebelum ada surat fidusia tersebut jangan bolehkan penagih membawa kendaraan anda.

Karena jika mereka membawa sepucuk surat fidusia (yang ternyata adalah PALSU) silakan anda bawa ke hukum, pihak leasing akan didenda minimal Rp 1,5 milyar.

“Tindakan Leasing melalui Debt Collector/Mata elang yang mengambil secara paksa kendaraan dirumah, merupakan tindak pidana Pencurian”, katanya Fadil.

Jika pengambilan dilakukan di jalan, merupakan tindak pidana Perampasan.

Mereka bisa dijerat Pasal 368, Pasal 365 KUHP Ayat 2, 3 & 4 junto.

Ayo sebarkan untuk menghentikan tindakan semena mena dari mata elang atau debt collektor.

Mari Tertib Hukum !!!. Silahkan hubung polisi : (0819) 09027528.

Imar / posindon

[otw_is sidebar=otw-sidebar-7]

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Comments are closed.