Mundur Sebagai Direksi Pemegang Saham 45% CV Lestiani Sahamnya Di PT Blue Bird Taxi Lenyap | POSINDONESIA.NET
mgid.com, 749657, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Mundur Sebagai Direksi Pemegang Saham 45% CV Lestiani Sahamnya Di PT Blue Bird Taxi Lenyap

Posted by:

Jakarta, posindonesia.net –

Tim Advocad Mintarsih pemegang Saham di PT Blue Bird Taxy mengadakan Press Realese dengan Media Elektronik, Koran, Harian, Online di RM Baku Sayang, Pesanggrahan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, 5/06/2023, 15.00 Wib.

Dari Rilis yang diberikan dan penjelasan kepada beberapa gabungan jurnalis, Advocad yang mudah dikenal dengan sebutan, Pak Komarudin Simanjuntak bersama Timnya memberi penyataan,
‘Manajemen di PT Blue Bird Taxi semenjak dipimpin Purmomo tidak pernah mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan maupun Laporan Keuangan Tahunan sejak tahun 1992 sampai dengan 2012, menandakan semrawutnya manajemen PT Blue Bird Taxi,

Siapa menyangka,18 tahun lamanya PT Blue Bird Taxi berstatus perusahaan yang tidak legal, karena tidak pernah menyesuaikan perseroannya dengan Undang – Undang no.1 tahun 1995 dan 6 tahun setelah disahkannya Undang Undang No.40 tahun 2007 yaitu pada tahun 2013, barulah PT Blue Bird Taxi disesuaikan dengan Undang – Undang Perseroan Terbatas,

Mintarsih menjelaskan, Hal ini diduga bukan karena sadar untuk patuh pada Undang – Undang, namun semata-mata karena hendak menjual saham Blue Bird ke masyarakat,
“Terungkap setelah belasan tahun dengan penjelasan sebagai berikut: 13 hari, setelah 1 diantara 8 pendiri PT Blue Bird Taxi meninggal, yaitu Surjo Wibowo, terjadi peristiwa di mana direktur Purnomo, istri, anak dan menantu dengan tega melakukan kekerasan fisik terhadap putri dari Surjo Wibowo yaitu Elliana, dan juga istri dari Surjo Wibowo yang berusia 74 tahun.dan dilakukan di tahun 2000,di saat mereka hadir atas undangan RUPS.” ungkap Mintarsih.

Dikarenakan sehubungan dengan tindakan Purnomo cs terhadap Elliana dan ibunya, Mintarsih merasa suasana semakin tidak aman, dirinya mengundurkan diri sebagai Direksi di CV Lestiani,suatu perseroan yang memiliki 45% saham di PT Blue Bird Taxi.
“Kesempatan ini disalahgunakan oleh Purnomo dan alm. Chandra yang secara diam-diam dan tanpa kehadiran saya,membuat akta notaris, dalam hal mana bukan hanya jabatan yang dilepas,namun aset di CV Lestiani dan saham di PT Blue Bird Taxi nyatanya juga dialihkan ke Chandra Suharto dan Purnomo Prawiro.Semua terjadi tanpa sepengetahuan saya” lanjut Mintarsih.

Pengacara dari Mintarsih, Kamaruddin Simanjuntak beri penjelasan, “Akan mensomasi notaris yang membuat akta tersebut dan telah meidapatkan pemyataan secara tertulis diatas materai, bahwa seharusnya Mintarsih menjadi pesero komanditer, Pengakuan yang membuat penghilangan aset klien saya di CV Lestiani adalah seharusnya klien saya menjadi pesero komanditer yang berarti balnwa aset klien saya dari CV Lestiani tetap ada dan sahamnya di PT Blue Bird Taxi harusnya juga tetap add, Jelas Komaruddi Simanjuntak,Advocad Mintarsih.

12 tahun kemudian,yaitu pada saat RUPS 2013, dimana keabsahan diperlukan PT Blue Bird Taxi untuk menjual saham kepada masyarakat, terungkap bahwa aset Mintarsih di CV Lestiani dan 15% saham Mintarsih di PT Blue Bird Taxi telah lenyap.
Dan 6% saham warisan lenyap 2 tahun kemudian.
Inilah kejadian awal penghilangan saham di PT Blue Bird Taxi yang kemudian bersambung ke PT Blue Bird Tbk. dengan dua pendiri yaitu Purnomo dan Alm Chandra.Sedangkan pendiri ketiga Ny Mutiara F. Djokosoetono diduga merupakan rekayasa, karena pada saat pendirian PT Blue Bird (tanpa kata taxi )beliau telah meninggal dunia, Ujar Mintarsih, Jakarta,5 Juli 2023.(Red)

[otw_is sidebar=otw-sidebar-7]

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Comments are closed.