PGI Belum Menyatakan Sikap Terkait Rencana KUA Sebagai Tempat Pencatatan Sipil Semua Agama | POSINDONESIA.NET
class="post-template-default single single-post postid-5304 single-format-standard custom-background wp-custom-logo" id="top">
mgid.com, 749657, DIRECT, d4c29acad76ce94f

PGI Belum Menyatakan Sikap Terkait Rencana KUA Sebagai Tempat Pencatatan Sipil Semua Agama

JAKARTA, PGI, POSINDONESIA.NET –

Sekretaris Umum PGI Pdt. Jacky Maniputty menegaskan bahwa PGI (gereja-gereja) belum juga memberikan sikap terkait KUA untuk semua agama yang dicetuskan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Quomas.

“Karena memang belum jelas gagasan dibalik pencatatan nikah semua agama di kantor KUA. Ini memantik pro kontra terutama karena belum ada pembicaraan di lembaga-lembaga agama,” tegasnya saat Diskusi bertajuk “KUA untuk Semua Agama: Sikap Gereja?” yang diselenggarakan di PGI, Salemba Raya, Jakarta pada Kamis (14/03/2024).

Diskusi ini menampilkan pembicara selain Jacklyn Manuputty dari PGI, Dr. Amsal dari Kemenag RI, Ahman Sudirman dari Kementerian Dalam Negeri (Direktur Pencatata Dukcapil) dan Jhony Nelson Simanjuntak Biro Hukum PGI

“Belum ada penjelasan alasan substansial dari dukcapil ke KUA. Apa belum optimal, ini masih mengambang,” imbuh Sekum PGI ini.

Meski demikian menurut Jacky revitalisasi KUA untuk semua agama tetap menarik. Karena ini (KUA) terbuka untuk agama lain. Namun tetap harus ada penjelasan ke publik sehingga tidak silang pendapat.

“Menag harus menjelaskan alasan pemindahan pencatatan ini. Pencataan sipil sejalan dengan pandangan Protestan bahwa akta itu sah oleh pemerintah,” terangnya.

Beberapa silang pendapat kata Jacky ada kecurigaan pendegrasian peran gereja dalam pernikahan. Kemudian belum adq sinkronisasi Kemendagri dan Kemenag bagaimana perubahan UU Perkawinan terkait revitalisasi KUA ini. Banyak hal lain, yang harus dijelaskan pemerintah sebelum PGI memberikan sikap.

Sementara Dr. Amsal dari Kemenag RI menyampaikan bahwa revitalisasi KUA untuk semua agama, terkait dengan penguatan moderasi agama.

“Revitalisasi KUA bertujuan untuk pendekatan pelayanan umat semua agama. Terdapat 5.963 kantor KUA di seluruh Indonesia. Program Menteri Agama untuk tujuan pelayanan seluruh agama. Artinya Kantor KUA difungsikan untuk semua agama. Kesepakatan diantara dirjen agama sudah dilakukan,” bebernya pada sarutusan orang yang hadir dari berbagai elemen gereja dan media.

Jhony Nelson Simanjuntak dari Biro Hukum PGI mengatakan sosok menteri agama sekarang adalah sosok Gusdurian. Sayangnya Menteri Agama jalan sendiri tanpa pendampingan agama lain.

“Persfektif Kemenag ingin membawa KUA untuk semua agama. Selama ini ada pemikiran kuat di kalangan muslim bahwa KUA khusus untuk muslim. Ini perlu merombak semua struktur. Itu betarti KUA akan dicopot dari Dirjen Bimas Islam,” ujarnya.

Gagasan ini gagasan reformasi, yang harus kita dorong. Agar negara mengerti gereja bukan sebaliknya. Ini refleksi bahwa dirjen bimas Kristen itu cermin negara bukan sebaliknya.

Peraturan agama untuk fungsi KUA, ada 40 fungsi KUA. Salah satu pencatatan pernikahan. Pernikahan Islam berbeda dengan pernikahan agama Kristen. Bagaimana mengakomodir pernikahan Islam dan agama lain di sebuah kantor.

“Ini persoalan praktikal bukan substantif, ini dalam optomilisasi layanan umat di KUA. Faktanya ada KUA pekerjaan sedikit di daerah mayoritas bukan agama Islam,” terangnya.

Sedangkan Direktur Pencatatan Dukcapil Depdagri Ahmad Sudirman mengatakan bahwa instansinya belum menanggapi terkait itu. Ia lebih memilih menyampaikan tugas pencatatan dukcapil untuk memberikan dokumen pendudukan dan memastikan seluruh rakyat Indonesia dimanapun berada memilikinya.

“Kami ada untuk melaksanakan tugas untuk kebahagian masyarakat, melayani dari lahir hingga meninggal untuk penduduk Indonesia 280 juta orang,” paparnya.

Peristiwa kependudukan seperti lahir diberi NIK. Kalau di luar negeri NIT (Nomor Induk Tunggul). Kedua peristiwa penting, seprti lahir, mati, pengangkatan anak dan lainnya outputnya akta.

“UU No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, perkawinan sah oleh dilakukan agama masing-masing. Tiap perkawinan dicatatkan menurut UU yang berlaku. Dikasih six in one akta perkawinan, KTP, KK,dll,” urainya panjang lebar..

(Redaksi)

[otw_is sidebar=otw-sidebar-7]

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Comments are closed.