(TIGA) ORANG DIPERIKSA TERKAIT PERKARA DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM PENGADAAN TOWER TRANSMISI TAHUN 2016 PADA PT PLN (PERSERO) | POSINDONESIA.NET
mgid.com, 749657, DIRECT, d4c29acad76ce94f

(TIGA) ORANG DIPERIKSA TERKAIT PERKARA DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM PENGADAAN TOWER TRANSMISI TAHUN 2016 PADA PT PLN (PERSERO)

Posted by:

Jakarta, posindonesia.net

Pihak kejagung sudah periksa 3 orang saksi, mungkin rabu dan kamis sudah bisa mempunyai kesimpulan.

Bisa saja, saksi 3 orang bisa di jadikan tersangka, karena saat di periksa tidak tertutup kemungkinan masuk  pada korupsi.

Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung

Memeriksa 3 (tiga) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Tower Transmisi Tahun 2016 pada PT PLN (persero).

Saksi-saksi yang diperiksa, yaitu:
MH selaku Senior Manager Perencanaan Material pada PT PLN (persero) periode 2014 -2017,

Diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tower transmisi tahun 2016 pada PT PLN (persero).

NI selaku Kepala Divisi Perizinan dan Pertanahan pada PT PLN (persero) periode 2016, diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tower transmisi tahun 2016 pada PT PLN (persero).

DM selaku Pensiunan pada PT PLN (persero), diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tower transmisi tahun 2016 pada PT PLN (persero).

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Tower Transmisi Tahun 2016 pada PT PLN (persero).

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (K.3.3.1 Mangapul Saragih / posi

[otw_is sidebar=otw-sidebar-7]

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Comments are closed.