Dugaan Pernyataan Presiden RI Prabowo Sebut Wartawan “Londo Ireng”,Asosiasi Pers Desak Permintaan Maaf
Jakarta, Posindonesia.net –
Dugaan Presiden Prabowo Sebut Wartawan ‘Londo Ireng’, Asosiasi Pers Desak Permintaan Maaf.
Pidato Presiden RI Prabowo Subianto dalam puncak peringatan Hari Lahir ke-28 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Kamis (23/7/2026), kembali menuai kontroversi. Dalam orasinya, Kepala Negara menyindir jurnalis, pengamat, dan anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang kerap mengkritik kebijakannya sebagai “Londo Ireng”.
Pernyataan tersebut sontak memicu reaksi keras dari berbagai elemen masyarakat, khususnya komunitas pers yang menilai istilah itu merendahkan profesi wartawan dan bertentangan dengan semangat kebebasan pers di Indonesia.
Konteks Pidato dan Makna ‘Londo Ireng’
Dalam pidatonya, Prabowo mengatakan, “Ada orang-orang Indonesia yang senang mengabdi dan berbakti kepada bangsa lain, itu yang kita sebut ‘londo ireng’. Yang ikut Belanda perang melawan bangsanya sendiri.” Ia kemudian secara spesifik menyebut bahwa fenomena ini kini “berbaju” wartawan, jurnalis, pengamat, dan LSM.
Secara historis, “Londo Ireng” (Belanda Hitam) adalah istilah peyoratif atau hinaan yang ditujukan kepada pribumi yang dianggap berkhianat dengan membantu penjajah Belanda menindas bangsanya sendiri. Penggunaan istilah ini dalam konteks modern untuk melabeli kelompok kritis dianggap banyak pihak sebagai upaya stigmatisasi politik yang berbahaya.
Reaksi Asosiasi Pers: Merendahkan Profesi dan Ancaman bagi Demokrasi
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia menjadi salah satu organisasi pertama yang bereaksi tegas. Ketua Umum AJI Indonesia, Nany Afrida, mengecam pernyataan presiden dan mendesak agar permintaan maaf segera disampaikan.
“Penyebutan ‘Londo Ireng’ terhadap jurnalis sangat merendahkan profesi kami. Istilah yang bermakna pengkhianat bangsa itu tidak hanya menghina, tetapi juga berpotensi menciptakan iklim ketakutan dan mengancam keselamatan wartawan dalam menjalankan fungsi kontrol sosial,” ujar Nany dalam keterangan resminya, Jumat (24/7/2026).
Sementara itu, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) hingga kini belum mengeluarkan pernyataan resmi yang senada dengan AJI. Sikap diam PWI justru memunculkan spekulasi di kalangan internal wartawan, dengan sebagian anggota menilai bahwa asosiasi tertua di Indonesia tersebut seharusnya lebih vokal membela martabat profesi di tengah tekanan retorika kekuasaan.
Sejumlah organisasi pers lainnya juga telah merilis pernyataan bersama yang menuntut Presiden untuk mencabut label negatif tersebut dan menjamin perlindungan bagi wartawan yang menjalankan tugas sesuai Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Perspektif Ahli Komunikasi: Stigmatisasi Berbahaya bagi Kebebasan Pers
Para ahli komunikasi dan ilmu politik turut memberikan analisis terhadap insiden ini. Dr. Ade Armando, pakar komunikasi politik dari Universitas Indonesia, menilai penggunaan istilah kolonial seperti “Londo Ireng” oleh seorang kepala negara adalah preseden yang buruk.
“Ketika pemimpin negara menggunakan narasi ‘pengkhianatan’ untuk membungkam kritik, ia sedang memindahkan konflik politik ke ranah moralitas nasionalisme yang sempit. Ini bukan lagi soal kebijakan, tapi soal loyalitas buta. Bagi pers, ini adalah bentuk intimidasi terselubung yang bisa berdampak pada self-censorship di media massa,” jelasnya.
Senada dengan itu, peneliti media dari Institute for Policy Analysis of Conflict (IPAC), Sidney Jones, mengingatkan bahwa pelabelan semacam ini sering kali menjadi pembuka bagi tindakan represif yang lebih nyata. “Sejarah menunjukkan bahwa ketika jurnalis dicap sebagai antek asing atau pengkhianat, ruang aman mereka menyusut drastis. Serangan verbal dari pucuk pimpinan negara memiliki efek multiplier yang jauh lebih besar daripada serangan dari pejabat tingkat rendah,” tuturnya.
Dampak Jangka Panjang
Polemik “Londo Ireng” ini menambah daftar panjang ketegangan antara pemerintah dan komunitas pers sejak awal pemerintahan Prabowo. Kritikus khawatir bahwa retorika semacam ini akan mengikis kepercayaan publik terhadap media independen dan memperkuat narasi bahwa hanya suara yang pro-pemerintahlah yang dianggap “nasionalis”.
Hingga berita ini diturunkan, Istana Kepresidenan belum memberikan klarifikasi atau tanggapan atas desakan permintaan maaf dari berbagai asosiasi pers. Sementara itu, solidaritas antar-jurnalis terus bergulir di media sosial dengan tagar #BukanLondoIreng sebagai bentuk penolakan terhadap stigmatisasi tersebut.
(***)






