Komjen Pol Suyudi Aryaseto Sah Secara Aklamasi Menjadi Kapolri, Didukung Dan Disetujui Komisi III DPR-RI
Posindonesia.net, Jakarta –
Komisi III DPR RI secara aklamasi menyetujui Komjen Pol Suyudi Aryaseto, sebagai Kapolri. Persetujuan tersebut disampaikan dalam Sidang Paripurna DPR RI, Kamis (1/10/2026).
Keputusan itu merupakan hasil pembahasan Komisi III DPR RI terkait calon Kapolri. Hasil kesepakatan tersebut kemudian dilaporkan dalam rapat paripurna untuk mendapatkan persetujuan dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
Dalam laporan Komisi III, DPR RI juga menyampaikan pemberhentian Jenderal Polisi Dr. Drs. Andras Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kapolri.
Komisi III DPR RI menilai Polri membutuhkan sosok pemimpin yang berkualitas, profesional, dan berintegritas.
Pimpinan dan anggota DPR RI Komisi III memandang bahwa institusi Polri memerlukan seseorang pemimpin yang berkualitas, profesional, dan berintegritas,” demikian bunyi laporan Komisi III dalam rapat paripurna.
Komisi III berharap pembaruan kepemimpinan di tubuh Polri dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Komisi III berharap bahwa dengan pembaruan sistem kepemimpinan polisi ini dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi Polri,” demikian isi laporan tersebut.
Profil Suyudi Aryaseto
Diketahui, Suyudi sebelumnya menjabat Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN). Perwira kelahiran Pandeglang, 14 Juli 1973, itu merupakan lulusan Akpol 1994 dan memiliki pengalaman panjang di bidang reserse.
Dalam perjalanan kariernya, Suyudi pernah menduduki sejumlah jabatan strategis di kepolisian, di antaranya Wakapolda Metro Jaya dan Kapolda Banten.
Suyudi kemudian dilantik sebagai Kepala BNN pada 25 Agustus 2025. Kini, namanya disetujui Komisi III DPR RI untuk menduduki posisi.
Hasil persetujuan Komisi III tersebut selanjutnya menjadi bagian dari proses pengesahan dalam rapat paripurna DPR RI.
(***)






