SMPN 29 KOTA TANGERANG MENGABAIKAN ATURAN YANG SUDAH DIKELUARKAN DINAS PENDIDIKAN
KOTA TANGERANG, POSINDONESIA.NET-
SMP 29 Kota Tangerang mengabaikan aturan yang sudah dikeluarkan Dinas Pendidikan.
Larangan outing class sangat tegas dikeluarkan Dinas Pendidikan Kota Tangerang yaitu Surat Edaran nomor 421.3/0452-Pemb.SMP/ tersebut mengatur tentang pelaksanaan Pembelajaran di Luar Kelas (Outing Class).
Seharusnya Larangan outing class dipatuhi oleh semua SMP yang ada diTangerang,tapi kenyataannya sangat mengangkangi Dinas Pendidikan Kota Tangerang,terutama Kadis dan Sekdis .

Salah satunya SMP N 29 Tangerang,sangat tidak mematuhi dan mengabaikan larangan outing class,tetap melaksanakan outing class keBandung pada hari Kamis(12/12/2024),kelas 7 dan kelas 8,dikenakan biaya persiswa sebesar 570 ribu rupiah,dan khusus kelas 8 ada 4 Bus yang berangkat.

Dari hasil investigasi ditemukan alasan yang kurang masuk akal,yaitu outing class dilaksanakan karena keinginan semua murid,dan para orangtua murid justru banyak yg kurang setuju apalagi Tentang biaya yang dikenakan.
Tim investigasi mencoba menemui Kepala Sekolah SMP 29 namun tidak ada ditempat,lalu menghubungi Kadis Pendidikan Kota Tangerang,Drs. H. JAMALUDDIN, M.Pd juga tidak dapat dihubungi.
Apakah Surat Edaran nomor 421.3/0452 dibuat hanya untuk pamoritas atau Dinas Pendidikan kota Tangerang sebenarnya bonekanya Kepsek?(Andri)










