AW diduga spesialis membuka kaca mobil dalam pakiran, kini di tangkap polisi jakarta selatan | POSINDONESIA.NET
class="post-template-default single single-post postid-2413 single-format-standard custom-background wp-custom-logo" id="top">
mgid.com, 749657, DIRECT, d4c29acad76ce94f

AW diduga spesialis membuka kaca mobil dalam pakiran, kini di tangkap polisi jakarta selatan

Jakarta, posindonesia

Pihak Polres belum menerima pencabutan surat penahanan di Polres Jakarta Selatan., jamat (17/02)

Kini terduga AW masih ada di dalam tahanan, karena pencabutan kasus lagi dalam penyelidikan belum di berhentikan oleh pihak korban.

“Jika Korban telah mencabut dan sipelaku di keluarkan dari tahan, makah keluarlah surat tidak di lanjutkan lagi perkara ini”, katanya Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi

Lanjutnya Dewi, bahwa perkara ini bisa berlanjut jika korban belum di keluarkan.

Untuk masa tahanan korban ada waktunya, jika lewat 21 hari ini akan berlanjut dalam penyelidikan.

Kini pihak di tunggu sampai minggu depan tanggal (25/02/2023) belum di keluarkan dari tahanan, berarti ini berlanjut.

Menurut Polres Jakarta Selatan masih menahan pria tersangka perusak mobil di kawasan Senopati, Giorgio Ramadhan (GR), 24 tahun, meski laporan kasus itu pada Minggu (12/2) telah dicabut oleh korban, AW (38).

“Masih ditahan sebagai tersangka karena proses perdamaian (restorative justice) belum,” kata Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi saat dihubungi, di Jakarta, Jumat.

Menurut Nurma, hingga kini tersangka belum mengajukan permohonan keadilan restoratif (restorative justice)  sehingga masih ditahan di penjara. dikutip antara.com

Adapun tersangka GR bisa bebas dari hukuman penjara, jika polisi sudah memberlakukan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) yakni surat pemberitahuan dari penyidik kepolisian bahwa penyidikan suatu perkara dihentikan.

deni / hen /posindo

[otw_is sidebar=otw-sidebar-7]

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Comments are closed.