Beberapa Organisasi Advocat, Salah Satu Dari Riau Hadir Di Bareskrim Mabes Polri Dukung Penuh Membela Kamaruddin Simanjuntak | POSINDONESIA.NET
class="post-template-default single single-post postid-3520 single-format-standard custom-background wp-custom-logo" id="top">
mgid.com, 749657, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Beberapa Organisasi Advocat, Salah Satu Dari Riau Hadir Di Bareskrim Mabes Polri Dukung Penuh Membela Kamaruddin Simanjuntak

Beberapa Organisasi Advocat , Salahsatu Dari Riau Hadir Di Bareskrim Mabes Polri Dukung Penuh Membela Kamaruddin Simanjuntak

Jakarta, posindonesia.net – Beberapa Organisasi pengacara perwakilan Lawyer dan salah satunya perwakilan pengacara dari Peradi, Ahmad Yusuf SH Pekan baru, Riau hadir di Bareskrim Mabes Polri mendukung penuh Kamaruddin Simanjuntak. terkait penetapan TERSANGKA yang di nyatakan terhadap Kamaruddin Simanjuntak oleh Ditipid Cyber Crime Polri atas Laporan dari salah satu Dirut Bumn dengan persangkaan dugaan pencemaran nama baik melalui ITE dan Menyebarkan Berita Hoax.

“Padahal apa yang disampaikan oleh rekan Kamaruddin simanjuntak merupakan tugas profesi dalam rangka pembelaan terhadap kliennya Rina Lauwy Kosasih, Isteri Dirut Taspen dan secara materi dapat dipertanggung jawabkan pembuktiannya dengan bukti-bukti yang kuat dan seharusnya berdasarkan UU No. 18 tahun 2003 khususnya pada pasal 16 menjamin bahwa “Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam maupun di luar sidang pengadilan” hak imunitas advokat juga ditegaskan melalui putusan Mahkamah Konstitusi No: 26/PUU-XI/2003,” ujar Kamaruddin Simanjuntak sebagai pembelaan.

“Apakah Hak Imunitas advokat selaku penegak hukum yang di akui undang-undang dan juga merupakan catur wangsa penegak hukum sudah tidak berlaku lagi ? Dan apakah para penegak hukum yang lain sudah tidak menghargai lagi hak imunitas advokat dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dalam membela hak hukum kliennya ?,” lanjut Team Pembela dan Bantuan Hukum Advokat (Kamaruddin Simanjuntak) Martin Lukas Simanjuntak.

“Atas penetapan tersangka kepada rekan Kamaruddin Simanjuntak, kami Perwakilan Lawyer dari Riau turut hadir di Bareskrim Mabes Polri untuk dukung Kamaruddin Simanjuntak, bersama-sama dengan organisasi advokat, rekan-rekan advokat, dan organisasi masyarakat serta aktivis sosial yang terpanggil karna hati nurani untuk membela dan memberikan bantuan Kepada Rekan Kamaruddin Simanjuntak,  tegasnya.

“Bersama ini, kami semua melalui bantuan hukum dan juga aksi solidaritas sosial. telah hadir perwakilan-perwakilan dari Organisasi Advokat (AAI, PERADI, PERADI RBT Dpc Jakbar dari Abang Berry Sidabutar), turut hadir juga Organisasi Bantuan Hukum antara lain ( PPHKI, PBHI, LBH IS,MUKI), Partai PDRIS, dan organisasi masyarakat (Pemuda Batak Bersatu, Horas Bangso Batak) dan juga dihadiri oleh LQ Indonesia Lawfirm, yang seluruh sepakat masing-masing individu yang hadir akan memberikan bantuan dan pembelaan hukum serta aksi solidaritas sosial kepada Kamaruddin Simanjuntak,” tutup Perwakilan Lawyer dari Riau kepada beberapa awak media.

Dalam penyataannya, Ahmad Yusuf SH ,” Polri harus bijak untuk memperhatikan tentang likuiditas dari seseorang.
Apalagi advokat diatur UU, kita sama-sama menjalankan Undang-Undang dan sama-sama menjalankan amanat Undang-Undang.
Jadi saya harap kepada Mabes Polri dan khususnya kepolisian harus mengetahui sesuai tugas dan fungsinya, jangan kita itu asal-asalan, asal sedikit saja laporan, 2 alat bukti yang sah, langsung …., tapi ingat advokat juga menjalankan kan tugas dan fungsinya sesuai Undang-Undang, jadi mohon diperhatikan,

Kalau penahanan, menurut kami, kalau ada unsur pidana yang sesuai hukum pidana, ya kita akan melakukan upaya hukum, Ujarnya.
(***)

[otw_is sidebar=otw-sidebar-7]

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Comments are closed.