Disoal Serka JM Jalani Sidang Umum Di Pengadilan Negri Kota Tangerang Kadispenad Berikan Klarifikasi | POSINDONESIA.NET
class="post-template-default single single-post postid-6026 single-format-standard custom-background wp-custom-logo" id="top">
mgid.com, 749657, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Disoal Serka JM Jalani Sidang Umum Di Pengadilan Negri Kota Tangerang Kadispenad Berikan Klarifikasi

KOTA TANGERANG, POSINDONESIA.NET –

Klarifikasi Dengan Denpom Jakarta, Kota Tangerang, 06 Agustus 2024, 16:40 pm

Menanggapi video viral tentang seorang terdakwa dengan dugaan kasus penipuan yang mengaku sebagai anggota TNI AD aktif yang berdinas di Kopassus Cijantung, Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Kristomei Sianturi, S.Sos., M.Si (Han) memberikan klarifikasi resminya terkait status keanggotaan terdakwa dan situasi yang sebenarnya.

Diberitakan sebelumnya oleh Tangerangsiber.co.id,Poskota.net, dan beberapa media. Anggota Komando Pasukan Khusus (KOPASSUS) berpangkat Sersan Kepala (Serka) jalani sidang umum di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, pada Senin 05 Agustus 2024.

“Pengadilan Tangerang ini tidak berhak memproses kami, karena kami masih berstatus anggota TNI Angkatan Darat khususnya grup Kopassus yang ada di Cijantung,” kata Serka JM kepada wartawan usai persidangan.

Dilansir dari laman resminya, Menanggapi hal tersebut, Kadispenad menegaskan bahwa pria yang ada dalam video viral tersebut, yaitu JM, telah diberhentikan dengan tidak hormat dari dinas keprajuritan TNI AD. Sehingga pernyataan terdakwa yang mengaku sebagai prajurit TNI AD aktif, adalah tidak benar.

“Saudara JM telah diberhentikan dengan tidak hormat (PDTH) dari dinas keprajuritan TNI AD berdasarkan Keputusan Kepala Staf Angkatan Darat nomor: Kep/14/II/2008 tanggal 11 Februari 2008. Alasan pemberhentiannya karena yang bersangkutan melakukan desersi dan pernikahan ganda,” tegas Brigjen TNI Kristomei Sianturi.

Dijelaskan pula bahwa pangkat terakhir JM adalah Sersan Kepala (Serka). Sementara dalam sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, terdakwa terlihat mengenakan Pakaian Dinas Lapangan (PDL) TNI AD berpangkat Pelda lengkap dengan baret merah Kopassus, yang tidak seharusnya ia kenakan mengingat statusnya yang sudah diberhentikan dengan tidak hormat dari TNI AD.

“Karena Saudara JM sudah bukan anggota TNI AD lagi, maka yang bersangkutan tidak berhak mengenakan seragam maupun atribut TNI lagi. Sementara untuk sidang di pengadilan umum, sudah tepat ya, karena Saudara J sudah berstatus warga sipil,” ujar Kadispenad tegas.

Diketahui, kasus yang menjerat JM saat ini adalah kasus dugaan penipuan atau penggelapan. Sidang keduanya dijadwalkan akan berlangsung pada tanggal 12 Agustus 2024 di Pengadilan Negeri Tangerang.(Dispenad).

[otw_is sidebar=otw-sidebar-7]

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Comments are closed.