Kelangkaan Solar Bersubsidi Di Beberapa SPBU Kota Tangerang, Ada Apa Jadi Pertanyaan ??? | POSINDONESIA.NET
class="post-template-default single single-post postid-5695 single-format-standard custom-background wp-custom-logo" id="top">
mgid.com, 749657, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Kelangkaan Solar Bersubsidi Di Beberapa SPBU Kota Tangerang, Ada Apa Jadi Pertanyaan ???

KOTA TANGERANG, POSINDONESIA.NET –

Kekosongan BBM solar  bersubsidi di beberapa SPBU di kota tangerang. Salah satu nya di jalan Garuda SPBU 34..15148 dan SPBU lain nya. Ini suatu pertanyaan yang di sampaikan Pengemudi yang hendak mengisi Solar ,dengan rasa kecewa dan kesal tidak dapat mengisi BBM Solar terpaksa putar arah, mendengar solar bersubsidi kosong ‘ ketua LSM PKN DPW Propinsi Banten ( Robert ) menanyakan kepada petugas SPBU kenapa solar Subsidi bisa Kosong ‘ Jawab nya iya pak Besok pagi jam 6 sudah ada Solar nya . Saat di tanya mana pengawas nya’ Sudah pulang pak tutur nya 12/6/2024.

Meminta kepada kementrian MIGAS untuk dapat membantu menuntaskan permasalahan kekosongan BBM solar di kota tangerang , menyetop dan menangkap mafia solar yang mengakibatkan kelangkaan,serta mengawasi dan menindak tegas SPBU yang nakal. , membentuk gugus tugas pengawasan independen yang melibatkan masyarakat, memberantas dan mengadili , yang meloloskan izin tanpa syarat,” kata Robert

PKN akan bersurat kepada Migas dan APH untuk dapat bekerjasama dalam mengawasi Mobil yang mengisi Solar bersubsidi tanpa bercode dan diluar dari peraturan yang sudah di tentukan oleh pemerintah dan Negara. tapi kalau terbukti ada yang melakukan penyelewengan dan sebagainya silahkan lapor dan tangkap serahkan kepada APH kepolisian setempat. dan kita semua kaji bersama,” tandas nya.

Tertulis di Pasal 55 Undang Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah);

Diharapkan masyarakat dapat berperan Aktif dalm memgawasi dan melaporkan ‘agar Solar bersubsidi tidak salah sasaran. Bila ada oknum yang ingin melegalkan segala cara, catat plat dan mobil nya.. tutup nya

(Tim)

[otw_is sidebar=otw-sidebar-7]

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Comments are closed.