MOHON DIPERHATIKAN PEJABAT OPD !!!!TUMPUKAN SAMPAH TERLIHAT MEMENUHI SELOKAN AIR DI WILAYAH PERUMAHAN TAMAN PALEM LESTARI | POSINDONESIA.NET
class="post-template-default single single-post postid-6706 single-format-standard custom-background wp-custom-logo" id="top">
mgid.com, 749657, DIRECT, d4c29acad76ce94f

MOHON DIPERHATIKAN PEJABAT OPD !!!!TUMPUKAN SAMPAH TERLIHAT MEMENUHI SELOKAN AIR DI WILAYAH PERUMAHAN TAMAN PALEM LESTARI

Sampah Terlihat Memenuhi Selokan Air Di Perumahan Taman Palem Lestari

JAKARTA BARAT,POSINDONESIA.NET-
Selokan mampet dan sampah yang ada di perumahan yang seharusnya tertata rapih namun sayang sekali kebersihannya sangat terlihat jorok dan tidak tertata di Jl. Taman Palem Lestari No.7 Blok B14, RT.3/RW.13, Cengkareng Barat Kecamatan Cengkareng, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11730

Saat awak media berada di lokasi sempat mewawancarai dari pemilik toko yang berinisial ( Y ) saya sangat kecewa setiap bulan selalu membayar untuk kebersihan dan keamanan yang di minta oleh pengurus untuk membayar setiap bulannya tapi yang saya perhatikan sampah di jalan tidak ada yang peduli sampai di saluran air pun di penuhin sampah pelastik.ucapnya.

Untuk masalah ini saya minta ke pada kelurahan cengkareng barat dan keamanan cengkareng agar kontrol lingkungan dan kebersihan di daerah sini,dan jangan hanya memungut uang iuran bulanan saja..perhatikan juga kebersihan lingkungan dan sampah di saluran air sangat menumpuk itu akan menimbulkan suatu penyakit, Tuturnya

Untuk pencegahan banjir dan ke indahan suatu kota saya harap kecamatan cengkareng dan kelurahan cengkareng barat, serta jajaran Rw 013 bisa mengatasi keluhan warga.

Undang-Undang (UU) terbaru terkait lingkungan hidup yang berlaku pada tahun 2024 adalah UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. UU ini disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada 7 Agustus 2024.

Selain UU, ada juga beberapa peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) yang berlaku pada tahun 2024, di antaranya:

1. Permen LHK Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penanganan Sampah yang Timbul Akibat Bencana

2. Permen LHK Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perlindungan Hukum Bagi Pejuang Lingkungan

3. Permen LHK Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis

4. Permen LHK Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pengurangan dan Penanganan Sampah yang Mengandung B3 dan/atau Limbah B3

5. Permen LHK Nomor 4 Tahun 2024 tentang Restorasi Gambut.

(Onay)

[otw_is sidebar=otw-sidebar-7]

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Comments are closed.