Pembongkaran Trotoar Tanpa Izin, Merupakan Perbuatan Pidana | POSINDONESIA.NET
class="post-template-default single single-post postid-5990 single-format-standard custom-background wp-custom-logo" id="top">
mgid.com, 749657, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Pembongkaran Trotoar Tanpa Izin, Merupakan Perbuatan Pidana

KOTA TANGERANG, POSINDONESIA.NET –

Tangerang 03 Agustus 2024, Penggalian penanaman kabel bawah tanah dan pembongkaran trotoar di sepanjang jalan KH HASIM ASHARI kelurahan Cipondoh kota tangerang yg di lakukan sepihak oleh Kontraktor PT Asia Net salah satu pekerja tidak bisa menyebutkan nama PT Asia Net lengkapnya dan menyebut salah satu nama sebagai Kordinator lapangan TOMY dan Wardoyo.

ada dugaan tidak ada izin dari pihak terkait.

Masalah transportasi dan hukum. mengingatkan, kepada semua warga masyarakat yang dengan sengaja membongkar trotoar jalan bisa dipidana. Pasalnya, keberadaan trotoar diatur dalam Undang-Undang (UU).

Trotoar merupakan fasilitas perlengkapan jalan yang diperuntukkan untuk memberikan rasa aman, dan nyaman bagi para Pejalan kaki. Trotoar sebagai jalur pejalan kaki pada umumnya sejajar dengan jalan dan lebih tinggi dari permukaan perkerasan jalan untuk menjamin keamanan pejalan kaki.

Menurut Undang – Undang lalu lintas dan angkutan jalan nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ (Lalu Lintas Angkutan Jalan), bahwa Trotoar sebagai perlengkapan jalan berada pada wilayah tanggung jawab penyelenggara lalu lintas dan angkutan jalan di bidang jalan ( pasal 7 ayat 2 huruf a )

Pembangunan jalan dan perlengkapannya termasuk trotoar, dipastikan sudah melalui suatu kajian dan design yang mampu memberikan rasa aman dan nyaman sehingga pembangunan trotoar tidak boleh dilaksanakan oleh seseorang atau badan hukum yang tidak memiliki dan kewenangan dan tanggung jawab dibidangnya, apalagi hanya mengikuti selera semata dengan tujuan – tujuan tertentu.

Kejadian penggalian trotoar dan jalan di wilayah kota tangerang dan perubahan trotoar dan jalan sepanjang jalan KH Hasim Ashari kelurahan cipondoh Kecamatan cipondoh Kota Tangerang yang dilaksanakan secara sepihak, tidak koordinasi dan meminta izin kepada Instansi yang berwenang tidak dibenarkan dalam peraturan Perundang – undangan atau dengan istilah lain merupakan perbuatan melawan hukum,”tegasnya.

Perda kota tangerang Nomor 8 Tahun 2018 pasal 23 ketentuan lebih lanjut mengenai tertib lalu lintas angkutan jalan dan angkutan sungai diatur dengan peraturan wali kota.

Tertib pemanfaatan dan penggunaan bagian bagian jalan Pasal 24:

1.setiap orang di larang
a.Membongkar trotoar
b.Melakukan pekerjaan
galian dan/atau
menimbun penguruk-
an di jalan dan/atadi
tempat lainya.

(2).pemanfaatan ruang
Manfaat jalan dan
ruang milik jalan
memperoleh izin dari
penyelenggara jalan
sesuai dengan
kewajiban harus
memperoleh Izin wali
kota atau pejabat
yang di tunjuk sesuai.
dengan
kewenanganya.

Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana di maksud pada ayat (1) huruf b di kenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan.

Perlu dilakukan proses penegakan hukum secara tuntas dan benar. Aturan Pidana yang mengatur tentang pengerusakan fasiltas umum dan mengakibatkan terganggunya fungsi jalan sudah diatur baik dalam kitab Undang – Undang Hukum Pidana maupun dalam Undang – Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Dalam undang – undang nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ (Lalu Lintas Angkutan Jalan) yang mengatur tentang trotoar jalan, antara lain :
Pasal 25 ayat ( 1 ) huruf g : setiap jalan yang digunakan untuk lalu lintas umum wajib dilengkapi dengan perlengkapan jalan berupa : fasilitas untuk Sepeda, pejalan kaki, dan penyandang cacat.

Pasal 28 ayat ( 2 ) setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan.
Pasal 45 ayat ( 1 ) huruf a :
Fasilitas pendukung penyelenggara lalu lintas dan angkutan jalan meliputi :
Trotoar.
Ketentuan Pidana dalam undang – undang lalu lintas dan angkutan jalan, diatur dalam pasal 274 ayat ( 2 ), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 ( satu ) tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah).

(Fritz)

[otw_is sidebar=otw-sidebar-7]

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Comments are closed.