Pertanyakan Urgensi Penahanan Kliennya, Pengacara: Alvin Lim Bukan Teroris | POSINDONESIA.NET
mgid.com, 749657, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Pertanyakan Urgensi Penahanan Kliennya, Pengacara: Alvin Lim Bukan Teroris

Jakarta – posindonesia.net

Kuasa hukum Alvin Lim dari LQ Indonesia Lawfirm, Saddan Sitorus memprotes penahanan kliennya.kamis (20/10)

Sebab menurutnya hingga tadi malam, pihaknya belum menerima salinan putusan banding tersebut. Saddan justru mengetahui surat putusan dari pihak Rutan Salemba.

“Kami mempertanyakan proses penahanan kejaksaan, karena sampai sekarang kami belum mendapatkan apa yang dimaksud dalam putusan tersebut,” ujar Saddan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, Selasa (18/10/2022) malam.

Baca juga : VIRAL , Anggota Polres Tangsel Nyamar ,Jadi Penjual Cilor, Ternyata untuk Ungkap Kasus perampokan toko mas ITC BSD.

“Tetapi kami tadi sudah membaca pihak lapas, ada di poin 6, bahwa terdakwa harus ditahan,” imbuhnya.

Saddan mengaku aneh dengan bunyi dari putusan tersebut. Sebab sepengetahuannya, putusan Pengadilan Tinggi DKI hanya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dimana tak disebutkan adanya perintah penahanan.

“Tapi dalam hal ini ada penambahan frasa (penahanan Alvin Lim),” ucapnya.

Baca Juga : kronologi tukang copet di Halte TransJakarta Senen, Pelaku Digeledah Penumpang. Karna ketauan mencopet

Saddan pun mempertanyakan urgensi penahanan Alvin. Ini mengingat, Alvin bukanlah seorang mafia, penjahat besar apalagi teroris. Justru kontribusi Alvin dalam mereformasi dunia penegakan hukum, menurutnya sangat signifikan.

“Alvin Lim ini bukan teroris yang harus dilakukan dengan sangat-sangat menarik perhatian. Kita ketahui Alvin Lim adalah lawyer yang vokal dalam beberapa hal mengkritisi tatanan pemerintahan, tatanan hukum yang sekarang memang harus diperbaiki.

Jadi sebenarnya negara sangat beruntung memiliki Alvin Lim, karena Alvin Lim memberikan nuansa baru dalam penegakan hukum yang ada,” tuturnya.

Sementara, putri Alvin Lim, Kate Victoria Lim, bersedih atas penahanan sang ayah. Walau demikian, remaja 13 tahun itu ikut mengkritisi proses hukum terhadap ayahnya.

“Bapak aku sekarang dipenjara karena cinta klien-kliennya. Dia divonis maksimal 4.5 tahun, sementara pelaku utamanya di kasus ini cuma 2,5 tahun. Masuk akal nggak?” ujar Kate.

Arfaiz / posi

[otw_is sidebar=otw-sidebar-7]

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Comments are closed.