Polres Metro Tangerang Kota berhasil ungkap pencurian kendaraan sepeda motor roda dua diwilayah Tangerang kota | POSINDONESIA.NET
class="post-template-default single single-post postid-1839 single-format-standard custom-background wp-custom-logo" id="top">
mgid.com, 749657, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Polres Metro Tangerang Kota berhasil ungkap pencurian kendaraan sepeda motor roda dua diwilayah Tangerang kota

 

Posindonesia.net ] Tangerang,- Pada hari selasa tanggal 8 November 2022 sekira jam 14.00 wib saat Unit Resmob Polres Metro Tangerang Kota melaksanakan kegiatan patroli mobile antisipasi 3C di Jalan MH Thamrin Cikokol Kota Tangerang.

Tim Resmob mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada pelaku Curanmor spesialis Roda 2 dari Pok Lampung yang selesai melakukan pencurian atas 1 (satu) unit sepeda motor di Jalan Raya Serang Kelurahan Kadu Jaya Kecamatan Curug Kabupaten Tangerang.

Berbekal informasi tersebut kemudian Unit Resmob Polres Metro Tangerang Kota langsung mendalami informasi dari masyarakat dengan cara langsung melakukan pengecekan ke lokasih penitipan sepeda motor di jalan Raya Serang Kecamatan Curug Kabupaten Tangerang dan setelah di lakukan pengecekan ternyata benar 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna abu abu Nomor Plat kendaraan B 6201 XVR yang terparkir di dalam tempat penitipan sepeda motor.

Selanjutnya Unit Resmob Polres Metro Tangerang Kota langsung melakukan pengecekan terhadap pemilik identitas 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna abu-abu Nomor Plat B 6201 XVR dan setelah dilakukan pengecekan ternyata benar pemilik sepeda motor tersebut bernama Muhamad Riski yang menerangkan bahwa benar sepeda motor miliknya pada hari Senin tanggal 7 November sekira jam 22.00 wib di Cafe Perison Pagedangan.

Pada hari Rabu, 9 November 2022 sekira jam 16.00 wib Unit Resmob Polres Metro Tangerang Kota langsung melakukan pengecekan kembali ke lokasih penitipan sepeda motor di Jl. Raya Serang Kelurahan Kadu Jaya Kecamatan Curug Kab Tangerang dan sepeda motor tersebut masih ada dilokasi namun sekira 30 menit kemudian salah seorang pelaku berinisial IB mengambil sepeda motor dari pakiran langsung di bawa keluar bersama dengan pelaku sdr AN dan kedua pelaku tersebut langsung bergabung dengan kedua teman pelaku yang lain inisial A (DPO) dan inisial AB juga (DPO).

Kemudian sekira jam 19.30 wib Unit Resmob Polres Metro Tangerang Kota langsung stendbay di sekitar lokasi penitipan sepeda motor untuk memantau aktivitas keluar masuk kendaraan dan disekitar jam 22.00 wib,” terpantau kedua pelaku masuk ke area parkir dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat berwarna abu-abu Nomor Plat B 6201 XVR hasil curian yang sudah diganti Nopol nya menjadi B 3572 COT, kemudian Unit Resmob Polres Metro Tangerang Kota langsung bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku yang berinisial IB dan AN.

Setelah itu Tim Opsnal Resmob langsung melakukan pengembangan ke GG Mangga lV RT 02 RW 01 Penunggangan kecamatan Pinang Kota Tangerang untuk mengamankan barang bukti sepeda motor hasil kejahatan yang dilakukan oleh keempat pelaku dan benar dari penangkapan tersebut berhasil diamankan 1(satu) orang pelaku berinisial RP sebagai sopir dengan mobil Mitsubishi L300yang digunakan untuk membawa/mengangkut unit sepeda motor kejahatan.

Hasil interogasi bahwa sepeda motor hasil curian tersebut di jual ke penadah dengan inisial D (DPO) penada besar) dibaerah Lampung samua rata rata setiap unit di jual Rp. 5.000,000 (lima juta rupiah). Pungkasnya

redaksi  Saeful bahri

jurnalis – dirman /posi

[otw_is sidebar=otw-sidebar-7]

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Comments are closed.