Polres tangerang kota , Dinkes dan BPOM ,Awasi Peredaran Obat Sirup di Rumah Sakit dan Apotek di Kota Tangerang | POSINDONESIA.NET
class="post-template-default single single-post postid-1650 single-format-standard custom-background wp-custom-logo" id="top">
mgid.com, 749657, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Polres tangerang kota , Dinkes dan BPOM ,Awasi Peredaran Obat Sirup di Rumah Sakit dan Apotek di Kota Tangerang


Tangerang kota- posindonesia.net  – Kapolres Metro Tangerang Kota Komisaris  Pol Zain Dwi Nugroho bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangerang dan Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)  Serang, Banten memantau peredaran obat sirop di Kota Tangerang. Obat ini dideteksi sebagai obat yang diminum oleh penderita gagal ginjal akut yang banyak menimpa anak.

“Kami bersama Balai Besar POM dan Dinas Kesehatan memantau  rumah sakit dan apotek, ada lima produk obat sirop yang ditarik dari peredaran,” kata Zain Selasa, 25 Oktober  2022.

Pengawasan dilakukan di sejumlah rumah sakit dan apotek untuk memantau dan memastikan 5 obat sirop yang dilarang peredarannya oleh BPOM RI sudah ditarik.
Pamflet berisi imbauan dan edukasi Polres Metro Tangerang Kota untuk menghindari penggunaan obat sirup yang ditarik BPOM terpasang di sejumlah farmasi rumah sakit dan apotek mandiri yang dikunjungi.

Dari hasil pengecekan yang dilakukan, kelima obat sirop tersebut sudah disimpan di tempat karantina oleh beberapa apotik yang nantinya akan dikembalikan ke distributor.

Ada beberapa apotik sejak adanya surat edaran dari BPOM sudah tidak menerima lagi kelima produk obat sirop itu.
“Jika ada yang masih menjual agar diamankan dan komunikasi dengan produsen dan distributornya untuk diambil atau ditarik segera,” kata Zain.
Dirut RS Hermina dr.Nine Aridayanti mengapresiasi Polres Metro  Tangerang Kota yang  memantau  langsung  peredaran obat yang ditarik dari peredaran. “Rumah Sakit Hermina merupakan  rumah sakit ibu dan anak, kami kaget Pak Kapolres  turun langsung  artinya  serius bersama-sama mengamankan,” kata Nine.

Daftar Obat Sirup Ditarik dan dilarang peredarannya oleh  BPOM 
1. Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml;
2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml;
3. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml;
4. Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml;
5. Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.

Red –   saeful bahri. /posi

Sumber tempo, co.

[otw_is sidebar=otw-sidebar-7]

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Comments are closed.