
Tangerang, posindonesia.net
penasehat hukum (Lawfirm DRS and Partners) bersama dengan terdakwa dokter mery anastasia mengucapkan terimakasih diakhir persidangan yang telah dibacakan oleh majelis hakim tertanggal 25 Juli 2022
Majelis hakim yang sangat bijaksana terlihat jelas dalam putusannya dengan MEMATAHKAN TUNTUTAN JPU atas pasal pembunuhan berencana 340 KUHP,, bahkan saksi saksi yang diajukan JPU tidak dipertimbangkan oleh hakim dengan alasan bobot sajian yang diragukan..
Atas Putusan hakim tersebut, kuasa hukum terdakwa yg bernama Dosma Roha sijabat; arizona sitepu, moch reza,, mengatakan bersyukur atas bijaknya hakim dalam mematahkan pasal
Pembunuh dan berencana yg sejak dakwaan sampai dengab tuntutan JPU selalu percaya diri dengab pasal yang mereka tuduhkan..
Penasehat hukum terdakwa tersebut, dimuka persidangan pun tetap merespon untuk memastikan BANDING, atas pasal yg diputus majelis hakim yaitu pasal 187 ayat 3 KUHP,
Karena sudah seharusnya dokter mery diputus bebas dan dipulihkan nama baiknya.. dan sejak awal persidangan meyakini perkara ini hanyalah upaya kriminalisasi..
Dosma roha sijabat, kembali mengatakan bahwa: kami bukan tidak iba dengan keluarga yang meninggal tetapi bukan jd alasan untuk mengkriminalisasi orang jelas jelas tidak bersalah, sebagaimana PLEDOI yang sdh diajukan dgn berjudul;
“LEBIH BAIK MEMBEBASKAN SERIBU ORANG YANG BERSALAH; DARIPADA MENGHUKUM SATU ORANG YANG TIDAK BERSALAH”
Dosma Roha Sijabat juga menekankan kembali bahwa sejak awal JPU telah mengakui dalam dakwaanbya bahwa yang membeli bensi adalah Leon (pacar dari terdakwa mery anastasia yg telah meninggal),
keterangan saksi jg mengatakan bahwa bensin dibawa oleh leon kedalam ruko/bengkel yang terbakar.. dan sumber api pun tidak ada dari luar tp 2 sumber api dari dalam ruko,
sedangkan dokter mery sejak parkir mengabtar leon, asa didalam mobil dan berdiam sbentar di trotoar dilanjut menutup pintu mobil,
saksi utama memastikan bahwa dokter mery diwaktua kejadian itu tidak pernah masuk kedalam ruko/bengkel..
atas Putusan tersebut, dan jawaban PH bersama sama terdakwa mengatakan banding atas putusan tersebut, untuk memperjuangkan keadilan yang hakiki, bahwa dokter mery sudah seharusnya DIPUTUSA BEBAS DAN TIDAK BERSALAH
Arfaiz / posi
Related Posts
Guna Mengedukasi Ketertiban Umum Dan Perlindungan Masyarakat, Satpol PP Kota Tangerang Gencar Sosialisasi Perda Bagi Kaum Pelajar Di SMK Negeri 8
Seorang Pemuda Habis Babak Belur Dihajar Massa Atas Aksinya MencuriMotor Vespa, Guna Pertanggungjawabkan Perbuatannya Diamankan Polsek Kebon Jeruk
GMKI Dan GKKD Cabang Bandar Lampung Aksi Damai’Tegakkan Pancasila, Keberagaman Dan Kebebasan Beragama’
Ingin Nikmat, Malah Diperas Dari Teman Wanita Kenalan Di Michat
Kejahatan Penyampaian Putusan Kasasi Hukum Pemerintah Kota Tangerang Terbongkar, Kuasa Hukum GGS ‘SIAP LAPORKAN’
No Responses