Sulitnya Ijin Membangun Rumah Ibadah, GBI Arcadia Gelar Sosialisasi Peraturan Dan Kebijakan Pengurusan Izin Tetap Dan Sementara Rumah Ibadahg | POSINDONESIA.NET
class="post-template-default single single-post postid-5948 single-format-standard custom-background wp-custom-logo" id="top">
mgid.com, 749657, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Sulitnya Ijin Membangun Rumah Ibadah, GBI Arcadia Gelar Sosialisasi Peraturan Dan Kebijakan Pengurusan Izin Tetap Dan Sementara Rumah Ibadahg

Posted by:

KOTA TANGERANG, POSINDONESIA.NET –

Sabtu, 27/07/2024, GBI Arcadia, waktu 09.30 Wib.
Sosialisasi Surat Keputusan Bersama (SKB) 2 Mentri Bekerjasama dengan FKUB, Kesbangpol Kota Tangerang diadakan di Perumahan Arcadia Daan Mogot H12 No.39.

Dengan Nara Sumber
1. Ketua FKUB Kota Tangerang
2. Kesbangpol Kota Tangerang
3. Kementrian Agama Kota Tangerang
4. BNNKOTA Tangerang
5. Kementrian Dalam Negri RI
6. MUI
7. PGLII
8. API Kota Tangerang

Diisi dengan menyanyikan Lagu Indonesia Tanah Air Beta bersama – sama.
Dihadiri oleh Pendeta – Pendeta Se-Neglasari, Batu Ceper, PGLII dan API Kota Tangerang.

Perwakilan Kemendagri RI, HARTONO menjelaskan,

Indonesia ini banyak Etnis, Suku, Budaya dan Ragam Bahasa. Mempunyai Perbedaan – perbedaan.
Begitupun Dalam mentutaskan Bila , ada Rumah Ibadah yang dilarang Beribadah, Berdoa baik Kristiani, Muslim, Budha, Hindu,Konghuchu.
Salah satunya di Tomohon, orang Muslim tidak boleh mendirikan tempat Ibadahnya, Mesjid.
Begitu juga dengan Mayoritas Islam di wilayah lain, Umat Kristiani dilarang Beribadah, dll.
Itu karna apa ?
Dan menjadi pertanyaan di Benak saya ?
Saya mencari solusi dan pecahkan , Ada apa itu ? Yang harus dituntaskan.
SKB 2 Mentri memberikan Aturan bagi semua bangsa Indonesia untuk mendirikan tempat Ibadah. Bukan saja untuk Umat Kristen tapi juga untuk semua Agama.
Bagaimana membangun Gereja dan Ijin mendirikan tertuang di SKB 2 Mentri.
Ada Hak dan Kewajiban disitu yang dituang. Dan setiap Umat Beragama itu membaca Pedoman – pedoman Untuk membangun Tempat Ibadahnya, Ujar Hartono, perwakilan Kementrian Dalam Negri RI.

Kementrian Agama,
Pendirian rumah Ibadah seringkali menjadi konflik.
Dalam UU pasal 29 ayat1 dan 2 menjelaskan, Pemerintah memberi Fasilitas bagi masyarakat untuk membangun rumah Ibadah. Di pasal 29 itu semua ada ,termasuk membangun Rumah Ibadah itu semua melalui tokoh – tokoh Agama, Kementrian Agama, FKUB, memiliki Rekomendasi dari Kementrian Agama dan FKUB.
Dan Pemerintah juga sudah ada Regulasi Keputusan baru dalam membangun Rumah Ibadah,
Ujar Kepala Kemenag Kota Tangerang.

FKUB Kota Tangerang,

Duduk bersama, ngeriung bersama , minum kopi bersama, membuat redam konflik konflik, Konflik terjadi dituntaskan dengan Hujan yang lebat, Menggelar , Pa Pendeta bilang Haleluyah, Ustadz bilang bukan itu Petir yang sedang menggelar. Saling komunikasi baik.

Disaat kebersamaan itu yang terjadi menjadi Solusi untuk kita sama tuntaskan konflik – konflik.
Karna ajaran kita sama – sama mencari Damai,penuh Damai dan Rahmani , dengan itu semua betapa Indahnya Kebersamaan itu, Ujar Ketua FKUB Kota Tangerang.

Pdt Ronny Samatimbang, Ketua PGLII Kota Tangerang,
Melalui Acara sosialisasi PBM yang dilakukan oleh FKUB, kerjasama dengan GBI, Perwil 2, CKI, PGLII, API Kota Tangerang, Banten Berharap, Dapat memelihara dan meningkatkan Kerukunan Antar Umat Beragama di Kota Tangerang, Raya dan Banten.
Memberikan Edukasi dalam Pendirian Rumah Ibadah di Kota Tangerang sesuai dengan Regulasi tanpa mengalami kesulitan yang menimbulkan terganggunya Kerukunan Antar Umat Beragama.
Sebab tidak hanya cukup Memahami PBM, Tetapi juga harus Paham Pengalaman 4 Pilar yaitu :
– Pancasila
– UUD 1945
– NKRI
– Bhinneka Tunggal Ika
Sehingga dalam Beragama dapat memahami Secara Benar dan Cerdas serta Cerdik, Tulus secara Kontekstual, dimanapun Gereja Hadir bisa menjadi Berkat dan Sahabat semua Orang, Ujar Pdt Ronny Samatimbang.

(Margareth)

[otw_is sidebar=otw-sidebar-7]

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Comments are closed.