AR. Bambang Eryudhawan. IAI, Ketua Dewan Arsitek Indonesia mengajak masyarakat untuk memahami sepenuhnya profesi Arsitek | POSINDONESIA.NET
mgid.com, 749657, DIRECT, d4c29acad76ce94f

AR. Bambang Eryudhawan. IAI, Ketua Dewan Arsitek Indonesia mengajak masyarakat untuk memahami sepenuhnya profesi Arsitek

Jakarta, posindonesia.net

AR. Bambang Eryudhawan. IAI, Ketua Dewan Arsitek Indonesia mengatakan bahwa masyarakat hati-hati memilih arsitek, karena banyak arsitek abal-abal.

“Kami berharap pada warga, harus hati-hati memilih arsitek, karena arsitek kuliahnya ada yang satu minggu dan di ruko”, katanya AR. Bambang Eryudhawan. IAI, Ketua Dewan Arsitek Indonesia.

Baca juga : GAGAL MENYELESAIKAN PEMBAYARAN GANTI RUGI LAHAN BENDUNGAN PASELLORENG,KEPALA BPN WAJO DIPERIKSA KAJATI SULSEL.

AR. Bambang Eryudhawan. IAI, Ketua Dewan Arsitek Indonesia mengajak masyarakat untuk memahami sepenuhnya profesi Arsitek di Indonesia maupun di Luar negeri. Di Indonesia, Praktik Arsitek dilindungi Undang-undang untuk memastikan

layanan kepada masyarakat dapat dipertanggungjawabkan dan terjamin aspek keselamatan, kenyamanan, kesehatan dan kemudahan. Praktik oleh Arsitek gadungan atau ilegal karena kompetensinya belum teruji, perlu diminimalkan agar kepentingan masyarakat terakomodasi dengan baik.

Agar terjamin keahlian profesinya, Pastikan Arsitek memiliki Surat Tanda Registrasi Arsitek atau SRTA, yang dikeluarkan oleh Ikatan Arsitek Indonesia melalui uji Kompetensi sesuai standar keahlian arsitek.

“Kalau untuk bangunan sedehana yang tidak beresiko bagi nyawa penghuni nya sih tidak masalah yah, tapi kalau untuk bangunan-bangunan rumah tinggal yg besar dan publik seperti Rumah Sakit, Kantor Polisi, Pertokoan dan Lain-lain itu wajib menggunakan Arsitek yang terjamin keahliannya,” Katanya.

Baca juga : tersangka mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol. Teddy Minahasa, masih diperiksa oleh kejaksaan.

Sementara itu, Ar Zakie Muttaqien. Sekjen Ikatan Arsitek Indonesia juga mengatakan hal yang sama, Arsitek dan Masyarakat dilindungi Undang-undang baik karya dan hubungan kerja layanan Arsiteknya.

“Sejak diundangkan UU Cipta Kerja dan PP turunannya, dimana UU Arsitek dan PP 15/2021 telah mengamanahkan dibentuknya Dewan Arsitek yang salah satu tugasnya meregistrasi Arsitek dengan dokumen STRA Ini wajib bagi setiap Arsitek.” Katanya.

Namun demikian, Lanjutnya, STRA baru daapt digunakan untuj praktek arsitek, perizinan bangunan gedung dan pelelangan.

Sedangkan untuk pengurusan Sertifikat Badan Usaha, penanggung jawab arsitek disyaratkan memiliki SKK (Sertifikat Kompetensi Kerja) sesuai amanah UU Jakon dan PP 14/2021.

Sedangkan, Ar. Ketut Rana Wiarcha. IAI Ketua Indonesia Monitoring Comitee yang dilantik langsung oleh Dirjen Bina Konstruksi kementrian PUPR, juga menyoroti hal yang sama bagi arsitek asing,

“Maraknya Arsitek Asing yang bekerja mencari proyek di Indonesia Guna melindungi Masyarakat dan Arsitek.

Pemerintah bersama Dewan Arsitek sesuai kesepakatan negara-negara Asean membentuk Indonesia Monitering Comitee, guna mencatat dan mengawasi pergerakan Arsitek antar negara di Asean.” Tutupnya.

Supriyadi / deni / posi

[otw_is sidebar=otw-sidebar-7]

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Comments are closed.