Bahlil : Mulai 2027 Pengguna Handphone (HP) Bakal Dikenakan Pajak, Benarkah ?
Paoindonesia.net, Jakarta –
Beredar kabar bahwa Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia akan mengenakan tarif pajak bagi pengguna handphone mulai 2027.
Hal tersebut dikemukakan oleh penguna akun Facebook Dewi Ayu Putrie, yang diunggah pada 20 Juli 2026. ia menuliskan narasi Waduh Sumur Dan Hp Juga harus Bayar Pajak.
Dalam postingannya Dewi Ayu Putrie menyematkan sebuah pamflet dengan narasi mengaitkan isu belum juga aturan pajak sumur sanyo selesai dibahas, sudah muncul rencana baru lagi.
Saat awak media menelusuri, Rabu (22/7/26) tidak menemukan informasi valid,, seperti yang diunggah akun tersebut,
Melansir dari Liputan6.com Sebelumnya, hoaks yang sama juga mencatut nama Bahlil yang diklaim akan mengenakan pajak pada pemilik televisi. Bantahan juga disampaikan oleh Dwi Anggia, Juru Bicara Kementerian ESDM saat dihubungi pekan lalu.
“Itu hoaks ya, tidak pernah ada pernyataan dari Menteri Bahlil seperti ini,” ujar Dwi Anggia. Selasa (14/7/2026).
Maka dengan demikian, klaim “Bahlil mulai 2027 pengguna HP juga akan dikenakan pajak” terbilang tidak benar atau katagori hoaks.
(Bejo/rilis)






