Bahwa petugas pihak penangkapan dan pengeledahan tidak ada surat izin dari pengadilan negeri. | POSINDONESIA.NET
mgid.com, 749657, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Bahwa petugas pihak penangkapan dan pengeledahan tidak ada surat izin dari pengadilan negeri.

Jakarta, posindonesia.net

Pihak Prof. Dr. OC Kaligis, SH, MH mengatakan pihaknya sangat menyayangkan pihak polisi saat melakukan tugas-tugas tidak melakukan SOP.

Pasalnya, seorang ibu rumah tangga dan klaennya tidak terima. Dikutip Antara.com

Bahwa petugas pihak penangkapan dan pengeledahan tidak ada surat izin dari pengadilan negeri.

Berarti, pihak polisi tidak tahu SOP, tugas sebagai polisi tidak profesional menjalankan tugasnya.

“Kaminta pihak Propam agar tangkap aparat yang sudah melanggar kode etik dan SOP”, katanya Ahli hukum pidana dari Universitas Negeri Manado (UNM), Prof Dr OC Kaligis SH MH

Ia, berharap polisi juga atas batas pekerjaan juga di batasi oleh undang-undang, maka dari itu ia menyatakan penyidik yang mencoba menghalang-halangi pengacara mendampingi klien adalah tindakan melanggar hukum, apalagi saat dilakukan pengeledahan.

“Tindakan demikian merupakan kejahatan jabatan, ini melanggar Pasal 421 KUHP dan dianggap kesewenang- wenangan,” kata Prof Kaligis di Jakarta, Kamis.Prof Kaligis mengatakan masalah tersebut sebagai ahli hukum pidana dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.

Sidang praperadilan tersebut diajukan Bernard Kaligis karena kliennya Donny, warga jalan Raya Puri Indah Blok I 1 No.18, Kelurahan Kembangan Selatan, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat akibat penyidik Polsek Kembangan dianggap menyalahi aturan ketika pengeledahan di dalam rumah klien dan membawa barang bukti.Menurut dia, mengeledah tanpa izin dari pengadilan negeri setempat dianggap tidak sah dan klien harus mendampingi kuasa hukum.

“Bisa saja penyidik membuang barang bukti atau merekayasa dengan barang bukti baru, itu dapat saja terjadi karena tidak ada saksi dalam pengeledahan tempat kejadian perkara,” katanya.

Masalah itu mengemuka ketika istri Donny, Mendy Marcella Surjadi melaporkan suaminya ke Polsek Kembangan dengan tuduhan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan mengunakan alat pengering rambut ( hairdryer).

Heni / posi

[otw_is sidebar=otw-sidebar-7]

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Comments are closed.