Bantaran Kali Diduga Jadi Lokasi Pemotongan Ayam, Pemerintah Kota Tangerang Dan Dinas Terkait Diminta Pengawasan Dan Bertindak Tegas
Posindonesia.net, Kota Tangerang –
Investigas Bangunan yang berdiri di kawasan bantaran atau sempadan kali dan diduga digunakan sebagai tempat usaha pemotongan ayam menuai sorotan, Selasa, 29/09/2026.
Keberadaan bangunan dan aktivitas usaha tersebut menimbulkan pertanyaan yang berada di wilayah Kecamatan Neglasari,kedaung baru. mengenai legalitas bangunan, kesesuaian tata ruang, perlindungan sempadan sungai, hingga pengelolaan limbah hasil pemotongan ayam.
Persoalan utamanya bukan sekadar keberadaan tempat usaha, tetapi apakah bangunan tersebut berada di dalam garis sempadan sungai dan memiliki dasar perizinan yang sesuai.
Ketentuan mengenai sungai dalam PP Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai mengatur fungsi sempadan sebagai ruang untuk perlindungan dan pengamanan sungai.

Apabila bangunan berada di dalam sempadan, status dan keberadaannya perlu diperiksa oleh pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku.
Dari sisi bangunan gedung, pemerintah juga perlu memastikan apakah bangunan tersebut telah memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan apakah penggunaannya sebagai tempat pemotongan ayam sesuai dengan fungsi bangunan yang disetujui. PP Nomor 16 Tahun 2021 memberikan dasar pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran ketentuan bangunan gedung, mulai dari peringatan hingga penghentian pemanfaatan dan, dalam kondisi tertentu, perintah pembongkaran.
“Adapun Limbah Pemotongan Ayam Jadi Persoalan Serius
Selain persoalan bangunan, aktivitas pemotongan ayam juga harus menjadi perhatian dari aspek lingkungan.
Air bekas pencucian, darah, bulu, kotoran dan limbah organik lainnya harus dikelola dengan benar. Apabila limbah tersebut dialirkan langsung ke saluran atau badan kali tanpa pengelolaan yang memenuhi ketentuan, dapat menimbulkan pencemaran dan mengganggu kualitas lingkungan.
Karena itu, pemerintah kota Tangerang diharapkan memastikan apakah usaha tersebut mempunyai sistem pengelolaan air limbah yang memenuhi ketentuan, serta apakah terdapat persetujuan atau dokumen lingkungan yang diwajibkan berdasarkan skala dan karakteristik kegiatannya.
Jangan Sampai Aturan Hanya Jadi Pajangan
Keberadaan bangunan di sekitar sungai seharusnya tidak cukup hanya dilihat dari ada atau tidaknya aktivitas usaha. Pemerintah perlu turun langsung untuk mengukur dan memastikan posisi bangunan terhadap garis sempadan, status tanah, PBG, kesesuaian tata ruang, legalitas usaha, serta pengelolaan limbahnya.
Jika ditemukan pelanggaran, masyarakat tentu mempertanyakan langkah Pemerintah: apakah akan diberikan teguran, dihentikan aktivitasnya, dikenai sanksi administratif, atau dilakukan penertiban sesuai ketentuan?
Penegakan aturan juga perlu dilakukan secara transparan agar tidak muncul kesan bahwa bangunan yang berada di kawasan yang seharusnya dilindungi dapat terus dimanfaatkan tanpa pengawasan.
“Kini publik menunggu ketegasan pemerintah daerah dan instansi terkait untuk memastikan apakah bangunan serta usaha pemotongan ayam tersebut telah memenuhi seluruh persyaratan atau justru terdapat pelanggaran yang harus segera ditindaklanjuti.
(Tim)






