Camat Asmawi dalam kesaksianya kerugian 7 juta anggaran APBD. Sudah ada untungnya apa belum ya, apa beli? | POSINDONESIA.NET
class="post-template-default single single-post postid-2071 single-format-standard custom-background wp-custom-logo" id="top">
mgid.com, 749657, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Camat Asmawi dalam kesaksianya kerugian 7 juta anggaran APBD. Sudah ada untungnya apa belum ya, apa beli?

Diduga Camat Asmawi dalam kesaksianya membawa nama Bupati Tangerang, dalam kerugian 7 juta anggaran APBD. Sudah ada untungnya apa belum ya, apa beli?

Tangerang, posindonesia.net.

Apakah Camat Pakuhaji akan terjadi terdakwa, bila mana ia terjadi terdakwa habislah masaja kerjanya sekian tahun.

Jika hal ini Camat Pakuhaji terbukti bersalah, maka camat juga habislah ASN.

Sidang sempat Tegang Sidang lanjutan kasus Restoran PT Padi Padi mempermasalahkan pecabutan portal yang di pasang satpol PP Kecamatan Pakuhaji, berakhir ridak sehat.

“Bahkwa sempat berakir di usirnya Kepala saksi Pol.PP Kecamatan Pakuhaji, Jamaludin dari Ruang sidang Karena tidak bisa menjawab pertanyaan majelis hakim “, katanya Tongam Simanjuntak SH MH.

Menurut Hakim, sedangkan kesaksian Iwan anggota satpol PP yang turut masang portal di tanah milik PT padi padi juga berakir di sekor sidang Karna saksi berbelit belit menjawab pertanyaan majelis hakim.

Kesaksian Iwan di luar pertanyaan hakim dan membuat majelis hakim marah marah.

Berkali kali Iwan di peringati majelis hakim. Kamu kalau jadi saksi bicara yang nalar, apa yang di tanya majelis hakim itu yang kmu jawab. Kamu nanti bisa di laporkan orang dan menjadi terdakwa duduk disini ujar Tongam Simanjuntak SH MH.

Sedangkan kesaksian Anton pedagang warung rokok sedikit membuat persidangan berjalan lancar.

Kesaksian Anton hanya melihat satpol PP pasang portal dan menempel kertas bertuliskan setop bangunan belum ada IMB. Ketika portal di cabut karyawan.

PT Padi padi sekitar 6 orang yang 4 orang duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa mendampingi bos PT Padi padi bersama istrinya.

Dalam persidangan ada insiden adegan jaksa marah marah dengan jurnlis yang meliput perkara sidang. Haaai tidak boleh merekam mengambil gambar triak jaksa yang masih baru di Kejaksaan Kota Tangerang ini Sambil melotot. .

Bukan hanya berteriak dan melotot jaksa ini memerintahkan majelis hakim supaya mengusir wartawan dari ruang sidang.

“Keluarkan saja pak hakim orang ini dari ruang sidang perintah jaksa yang masih baru di kejaksaan Kota Tangerang’, katanya Majelis hakim menanggapi tak usah,”

Camat Pakuhaji H Asmawi kenal sama terdakwa Anton Wijaya Salim di Restoran Padi padi. Karna tempat wisata dan Restoran padi padi tidak jauh dari kantor saya pak hakim ujar camat Asmawi.

Sebelum di mintai keterangan majelis hakim Tongam Simanjuntak SH MH memperingatkan saksi. Kamu duduk disini bukan camat lagi.

Camat nya ditiinggalkan jadi tidak ada jabatan camat di dalam sidang ini. Jadi kamu tidak bisa mentang mentang camat. Jabatan camat di persidangan ini tidak berlaku ujar majelis hakim.

Asmawi menceritakan masalah Portal milik pemerintah daerah atas nama bupati. Saksi camat perintahkan saksi Jamaludin Kasatpol PP untuk melaporkan pengerusakan portal yang di pasang oleh satpol PP dijalan arah PT padi padi area pariwisata dan Restoran ujar camat Asmawi.

Pemasangan portal memakai anggaran APBD. PT padi padi tempat wisata dan Restoran milik terdakwa Anton ujar Camat pakuhaji masih lancar.

Alasan pemasangan portal, Urgensi nya di pasangnya portal membatasi pengunjung dari luar wilayah Pakuhaji ujar saksi camat menjawab pertanyaan majelis hakim.

“Kena apa di batasi. Itu kan orang usaha ada karyawan yang mbutihkan pendapatan untuk membiayai hidup keluarganya tanyaajelia hakim,” katanya

Karena di batasi belum ada ijin mendirikan bngunan. Portal di pasang atas perintah camat. Saya H Asnawi. Ujar saksi. saya Perintahnya ke Kasatpol PP Jamaludin hanya perintah lisan ujar camat sudah mulai oleng menjawab pertanyaan majelis hakim.

Araiz / deni / posi

[otw_is sidebar=otw-sidebar-7]

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Comments are closed.