Sindikat narkotika internasional di tuntut mati oleh jaksa kejaksaan negeri Kabupaten Tangerang. Sabu sabu 42 kilo di musnahkan. | POSINDONESIA.NET
class="post-template-default single single-post postid-2065 single-format-standard custom-background wp-custom-logo" id="top">
mgid.com, 749657, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Sindikat narkotika internasional di tuntut mati oleh jaksa kejaksaan negeri Kabupaten Tangerang. Sabu sabu 42 kilo di musnahkan.

Budi yuliansa 54 tahun gembong narkotika 42 kilo gram di tuntut mati oleh jaksa Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang

Tangerang, posindonesia.net

Sidang kasus kepemilikan narkotika jenis sabu sabu seberat 42 kilo gram di tuntut mati dan dua terdakwa di tuntut seumur hidup oleh jaksa penuntut umum Sari SH Jaksa Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Banten.

Bandar narkotika Budi Yuliansa 54 tahun warga Dusun Mega jaya RT 006/004Desa Mega timur Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya Kalimantan barat di tuntut mati oleh JPU Sari SH di Pengadilan Negeri Tangerang.

Sedang ke dua terdakwa masing masing di tuntut hukuman se umur hidup. Terdakwa Ricky Bonar Simarmata 26 tahun.

Warga Taman wisma Asri Blok AA25 no 50 RT 002/027 Kelurahan Teluk Pucung Bekasi Jawa Barat. Bersama terdakwa Ade Dio Setiawan 28 tahun warga Bandar Lampung Taman harapan baru u 14/10 RT 003/025 Kelurahan Pejung Kecamatan Medansatria Kota Bekasi Harapan dan indah 2 hanya bisa tertunduk lewat layar monitor TV di pengadilan Negeri Tangerang.

Terdakwa di jerat pasal Primer 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU. RI. NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” Subsidiair : Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU. RI. NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Lebih subsidaer Pasal Pasal 137 huruf a UU. RI. NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Majelis hakim Arif Budi Cahyono SH MH. Menanyakan ke 2 terdakwa atas tuntutan jaksa untuk Budi hukuman mati dan untuk terdakwa Ade Dio dan Ricky Bonar Simarmata masing masing se umur hidup.

Lewat pengacaranya akan mengajukan pembelaan. Majelis hakim menunda sidang satu pekan.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang yang di temui awak media di Pengadilan Negeri Tangerang selesai sidang mengatakan.

Kami tidak main main dengan Tang namanya Narkotika. Apa lagi barang buktinya banyak.

“Terdakwa Budi ini di jerat primer Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU. Nomor 35 Tahun 2009 dan Pasal 137 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009.

Tuntutan JPU terhadap saudara Budi ini tuntutan mati,” ujar kasi Pidum selesai mengikuti sidang di PN Tangerang.

Dua terdakwa yang dituntut hukuman penjara seumur hidup masing-masing Adi Bonar Simarmata dan Aditio.

Tuntutan ke dua terdakwa ini tidak bisa kami samakan karena peranya berbeda ujar kasi Pidum.

Mereka sebaga kurirx” alat bukti, analisis yuridis, dan fakta,” ujar Kasipidum kepada awak media liputan Kejaksaan Pengadilan.

Dalam kasus tersebut, total barang bukti yang disita dari para terdakwa sebanyak 42 kilogram narkotika jenis sabu-sabu.

Barang bukti sebanyak itu didapat dari hasil pengungkapan Kepolisian Resor Kota Tangerang berdasarkan pengembangan tangkapan kasus sabu-sabu seberat 0,4 gram dari seorang kurir atas nama Muhamad lmam. Sidang terpisah.

Kasi Pidum ini menyebutkan para terdakwa ini terlibat dalam bisnis peredaran narkoba jaringan antarprovinsi yang barang buktinya didapat dari pemasok dari Negara Malaysia.

“Kami tidak main-main dalam urusan perkara narkotika. Tentu kami bakal tuntut dengan hukuman yang setimpal sesuai dengan perundang-undangan,” ujar kasi Pidum.

Saya sempatkan datang ke Pengadilan Karna mensuport jaksa saya biar semangat. Menuntut mati terdakwa kalau Jaksanya belum biasa bisa grogi mas.

“Kalau saya ada di ruang sidang menambah semangat jaksa supaya keyakinan dirinya makin kuat,” ujarnya.

Ply / deni / posi

[otw_is sidebar=otw-sidebar-7]

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Comments are closed.